Langsung ke konten utama

TRANSISI PENYELENGGARAAN URUSAN MINERBA PASCA UU NO 23/2014

1.Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015, maka penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2.Permohonan Perizinan pertambangan yang belum di proses dan termasuk yang diterima Bupati/Walikota mulai sebelum dan sejak tanggal 2 Oktober 2014, maka Bupati/walikota menyerahkan berkas permohonan  tersebut kepada Gubernur untukdi evaluasi dan di proses penerbitan  izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kewenangan dan teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, pemberian, pemberian izin turunan, persetujuan, rekomendasi dan pelaporan berada di Dinas terkait Provinsi.
4.Penetapan WPR yang saat ini masih diproses oleh dinas teknis daerah Kabupaten/Kota maka Bupati/walikota menyerahkan dokumennya kepada Gubernur untuk ditetapkan WPR-nya sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Gubernur agar segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam hal ini dengan Kepala Inspektur Tambang, untuk memastikan terpenuhinya jumlah Inspektur Tambang dalam provinsi yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...