1.Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015, maka penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2.Permohonan Perizinan pertambangan yang belum di
proses dan termasuk yang diterima Bupati/Walikota mulai sebelum dan sejak tanggal 2 Oktober 2014, maka Bupati/walikota menyerahkan berkas permohonan tersebut kepada Gubernur untukdi evaluasi dan di proses penerbitan izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kewenangan dan teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, pemberian, pemberian izin turunan, persetujuan, rekomendasi dan pelaporan berada di Dinas terkait Provinsi.
4.Penetapan WPR yang saat
ini masih diproses oleh dinas teknis daerah Kabupaten/Kota maka Bupati/walikota menyerahkan dokumennya kepada Gubernur
untuk ditetapkan WPR-nya sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.Gubernur agar segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
dalam hal ini dengan Kepala Inspektur Tambang,
untuk memastikan terpenuhinya jumlah Inspektur Tambang dalam provinsi yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar