Langsung ke konten utama

TRANSISI PENYELENGGARAAN URUSAN MINERBA PASCA UU NO 23/2014

1.Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015, maka penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2.Permohonan Perizinan pertambangan yang belum di proses dan termasuk yang diterima Bupati/Walikota mulai sebelum dan sejak tanggal 2 Oktober 2014, maka Bupati/walikota menyerahkan berkas permohonan  tersebut kepada Gubernur untukdi evaluasi dan di proses penerbitan  izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kewenangan dan teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, pemberian, pemberian izin turunan, persetujuan, rekomendasi dan pelaporan berada di Dinas terkait Provinsi.
4.Penetapan WPR yang saat ini masih diproses oleh dinas teknis daerah Kabupaten/Kota maka Bupati/walikota menyerahkan dokumennya kepada Gubernur untuk ditetapkan WPR-nya sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Gubernur agar segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam hal ini dengan Kepala Inspektur Tambang, untuk memastikan terpenuhinya jumlah Inspektur Tambang dalam provinsi yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me