•Pasal 50 UU 4 Tahun 2009 à WIUP Mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
•Pasal 2 PP 23 Tahun 2010 à Mineral radioaktif meliputi radium,
thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya
•Pasal 2 PP 23 Tahun 2010 à WIUP Mineral radioaktif diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A. PENGERTIAN 1. WP (Wilayah Pertambangan) : adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2. WPR (Wilayah Pertambangan) : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3. IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B. LATAR BELAKANG ...
Komentar
Posting Komentar