|
•Pasal 50 UU 4 Tahun 2009 à WIUP Mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
•Pasal 2 PP 23 Tahun 2010 à Mineral radioaktif meliputi radium,
thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya
•Pasal 2 PP 23 Tahun 2010 à WIUP Mineral radioaktif diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Komentar
Posting Komentar