Langsung ke konten utama

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (2)

PERSYARATAN
IUP OPERASI PRODUKSI
ADMINISTRATIF
Mineral Logam dan Batubara
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Firma dan CV
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Susunan Pengurus
3.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Firma dan CV
1.Surat permohonan
2.Profil Badan Usaha
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
6.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.Profil Koperasi
3.Akta pendirian Koperasi
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.KTP
3.NPWP
4.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.Profil Perusahaan
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
TEKNIS
1.Peta Wilayah
2.Laporan Lengkap Eksplorasi
3.Laporan Studi Kelayakan
4.Rencana Reklamasi dan Pascatambang
5.Kencana Kerja dan Anggaran Biaya
6.Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
7.Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
LINGKUNGAN
1.Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FINANSIAL
1.Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
2.Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
3.Bukti pembayaran pengganti invstasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me