PERSYARATAN
|
IUP EKSPLORASI
|
|||
ADMINISTRATIF
|
Mineral Logam dan Batubara
|
|||
Badan Usaha
|
Koperasi
|
Perseorangan
|
Firma dan CV
|
|
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
|
1.Surat Permohonan
2.Susunan Pengurus
3.Surat keterangan Domisili
|
1.Surat Permohonan
2.Surat keterangan Domisili
|
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
|
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
||||
Badan Usaha
|
Koperasi
|
Perseorangan
|
Firma dan CV
|
|
1.Surat permohonan
2.Profil Badan Usaha
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
6.Surat keterangan Domisili
|
1.Surat permohonan
2.Profil Koperasi
3.Akta pendirian Koperasi
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
|
1.Surat permohonan
2.KTP
3.NPWP
4.Surat keterangan Domisili
|
1.Surat permohonan
2.Profil Perusahaan
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
|
|
TEKNIS
|
1.Daftar Riwayat Hidup dan surat pernytaaan tenaga ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
2.Peta WIUP
|
|||
LINGKUNGAN
|
Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
|||
FINANSIAL
|
1.Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
2.Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP
mineral logam atau batubara sesuai nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP
mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah
|

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A. PENGERTIAN 1. WP (Wilayah Pertambangan) : adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2. WPR (Wilayah Pertambangan) : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3. IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B. LATAR BELAKANG ...
Komentar
Posting Komentar