Langsung ke konten utama

Konsultasi Penawaran Blok Migas North Adang kepada Pemeriintah Provinsi Sulawesi Barat





Tim Konsultasi Wilayah Kerja Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah untuk penawaran wilayah kerja North Adang. Rapat penawaran wilayah ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, DR H. Muh. Jamil Barambangi, MPd. dan pada sesi pemaparan dan diskusi rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. (19 Maret 2015)

Konsultasi Penawaran Wilayah ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi Wilayah Kerja (WK) yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
Konsultasi dengan Pemerintah Daerah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah tertentu dianggap potensial mengandung sumber daya migas menjadi Wilayah Kerja.
Wilayah Kerja North Adang yang akan masuk dalam proses lelang regular 2015 memilki luas 6.961 Km persegi. Dan sepenuhnya terletak di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. menjelaskan secara prinsip Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah menyambut baik penawaran Wilayah Kerja North Adang dan siap mendukung kelancaran Kegiatan Usaha Hulu Migas yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama pada Wilayah Kerja tersebut, dengan ketentuan merubah nama Blok North Adang menjadi Blok Manakarra Mamuju,dengan alasan sebagai berikut:
a.       Lokasi Wilayah Kerja North Adang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
b.      Nama blok North Adang tidak sesuai dengan nama lokasi Wilayah Kerja tersebut berada.

Lebih jauh Amri menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sepakat untuk menetapkan perubahan nama Blok North Adang menjadi Blok Manakarra Mamuju


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me