Langsung ke konten utama

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (2)

PERSYARATAN
IUP OPERASI PRODUKSI
ADMINISTRATIF
Mineral Logam dan Batubara
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Firma dan CV
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Susunan Pengurus
3.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Firma dan CV
1.Surat permohonan
2.Profil Badan Usaha
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
6.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.Profil Koperasi
3.Akta pendirian Koperasi
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.KTP
3.NPWP
4.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.Profil Perusahaan
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
TEKNIS
1.Peta Wilayah
2.Laporan Lengkap Eksplorasi
3.Laporan Studi Kelayakan
4.Rencana Reklamasi dan Pascatambang
5.Kencana Kerja dan Anggaran Biaya
6.Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
7.Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun
LINGKUNGAN
1.Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FINANSIAL
1.Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
2.Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir
3.Bukti pembayaran pengganti invstasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...