Langsung ke konten utama

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

 Pulau Saboyang :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.258530 LS,   117.326701 BT

·      Luas Wilayah 16 Hektar

·      Panjang Jaringan Listrik 892 Meter

·      Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu

·      Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT

·      Perencanaan PLTS Terpusat

 

Pulau Samataha :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.453369 LS,   117.325516 BT

·      Panjang Jaringan Listrik 950 Meter

·      Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu

·      Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT

·      Perencanaan PLTS Terpusat

 

Pulau Labia :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.419917 LS,   117.591960 BT

·      Panjang Jaringan Listrik 796 Meter

·      Jumlah Rumah 42 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Sekolah

·      Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.419906 LS, 117.593634 BT

·      Perencanaan PLTS Terpusat

 

Pulau Seloang :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.452254 LS,   117.653248 BT

·      Jumlah Rumah dan Sarana Umum 20 RTS

·      Perencanaan PLTS Tersebar

 

Pulau Malamber :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.441079 LS,   117.550445 BT

·      Jumlah Rumah 4 RTS

·      Perencanaan PLTS Tersebar

 

Pulau Malamber :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.441079 LS,   117.550445 BT

·      Jumlah Rumah 4 RTS

·      Perencanaan PLTS Tersebar

 

Pulau Lamudaan :

·      Berada pada Titik Koordinat   -2.445591 LS,   117.484446 BT

·      Jumlah Rumah 12 RTS

·      Perencanaan PLTS Tersebar

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR