Langsung ke konten utama

Rebutan PI 10 Persen Blok Migas Sebuku Diputuskan. Ini Pengelolanya



JAKARTA–Pemerintah akhirnya menyelesaikan masalah perebutan Blok Migas Sebuku. Perebutan ini berakhir setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat bersama Menteri ESDM Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Sale, dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, di kantor wapres, Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, rapat memutuskan Blok Sebuku akan diurus oleh dua pemprov itu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut,” ujar Sudirman dalam jumpa pers usai rapat.

Sudirman mengungkapkan, kesepakatan ini bersejarah karena menghentikan perebutan antarprovinsi yang terjadi sejak tahun 2011 lalu. Rencananya, kata dia, pihak yang menjadi PI adalah Pertamina.

“Yang akan mengelola participating interest tentu mitranya yang kita utamakan adalah Pertamina, kita utamakan perusahaan nasional yang jadi mitra,” sambung Sudirman.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin menjelaskan proses menuju kesepakatan berlangsung cepat. Kedua pihak yang sebelumnya berseteru meninggalkan ego daerah masing-masing demi kepentingan masyarakat.

“Kita sepenuhnya berpikir ini untuk rakyat, bukan berpikir jangka pendek tapi supaya bisa dimanfaatkan sebesarnya oleh masyarakat,” kata Rudy. (flo/jpnn)

Sumber: Fajar.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me