1.Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 04E/30/DJB/2014 tanggal 14 April tentang Pembinaan dan Pengawasan Penataan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan oleh Bupati dan Walikota dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi.
2.Surat Direktur jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1459/30/SDB/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Format Evaluasi IUP CNC, disampaikan format evaluasi CNC yang terdiri atas:
a)Format Evaluasi Laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan, yaitu:
i.Laporan Ekplorasi
ii.Laporan Studi Kelayakan
iii.Persetujuan Studi Kelayakan
iv.Rekomendasi
b)Format Evaluasi Teknik dan Lingkungan;
i.Dokumen ANDAL
ii.RKL
iii.RPL
iv.Persetujuan
c)Format Evaluasi Administrasi
i.Pencadangan Wilayah
ii.KP PU
iii.KP Eksplorasi
iv.IUP Eksplorasi
v.IUP Operasi Produksi
vi.SK Perpanjangan/Revisi
Komentar
Posting Komentar