Langsung ke konten utama

Blok Sebuku Direbutkan 2 Pemda, Ini Keputusan Pemerintah



Jakarta -Pemerintah Daerah Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan selama 5 tahun berebut blok minyak dan gas bumi (migas) Sebuku. Keduanya sama-sama mengklaim blok tersebut ada di wilayahnya. Hari ini, pemerintah telah memutuskan, bahkan blok tersebut diurus secara bersama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk 2 daerah tersebut.
“Untuk blok migas yang berlokasi bertetangga di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan, telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10% dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said, usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/3/2015).


Seperti diketahui, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd. Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027.
“Hari ini adalah hari bersejarah, sudah lama polemik ini terjadi sejak 2011. Ketika dikumpulkan kedua belah pihak dan berbicara untuk kepentingan rakyat, semuanya tidak ada yang sulit dan cepat diputuskan. Kita tergetkan BUMD ini segera terbentuk,” ucapnya.
BUMD bersama tersebut akan ikut mengelola Blok Sebuku dengan PI sebesar 10%.
Ditambahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja, Blok Sebuku memiliki cadangan gas bumi sebesar 236 miliar standar kaki kubik.
“Saat ini Blok Sebuku telah produksi kondensat sebanyak 94 barel minyak per hari, dan gas bumi sebanyak 99 juta kaki kubik per hari. Produksi gasnya 100% untuk kebutuhan PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang,” tutup Wiratmaja.

Sumber: detik.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me