Langsung ke konten utama

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

 

Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan.

Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.

Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian titik koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha melalui sistem aplikasi.

Proses verifikasi lapangan ini melibatkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di tingkat kabupaten, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, pemerintah desa, camat, dan pemilik lahan terkait. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada masalah atau konflik yang mungkin terjadi terkait permohonan WIUP.

Jika setelah proses verifikasi lapangan semua berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah yang ditemukan, maka rekomendasi atau persetujuan permohonan WIUP dapat diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Barat telah menerapkan prosedur yang ketat dalam mengelola perizinan pertambangan, dengan fokus pada efisiensi dan transparansi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan minerba ke pemerintah provinsi memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan efisiensi dalam proses perizinan dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Pemerintah provinsi Sulawesi Barat terus berupaya memastikan bahwa proses perizinan minerba dilakukan dengan cermat dan akurat, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Tujuan utama adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan sektor pertambangan di Sulawesi Barat dapat menjadi lebih terarah dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat secara keseluruhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me