Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi
Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara
Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan
kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan
Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses
pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan
signifikan.
Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral
dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan
mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan
melampirkan dokumen yang diperlukan.
Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui
sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim
verifikator akan melaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian
titik koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha melalui sistem aplikasi.
Proses verifikasi lapangan ini melibatkan koordinasi dengan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di tingkat kabupaten, seperti Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, pemerintah desa, camat, dan pemilik lahan
terkait. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada
masalah atau konflik yang mungkin terjadi terkait permohonan WIUP.
Jika setelah proses verifikasi lapangan semua berjalan
dengan lancar dan tidak ada masalah yang ditemukan, maka rekomendasi atau
persetujuan permohonan WIUP dapat diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa
pemerintah provinsi Sulawesi Barat telah menerapkan prosedur yang ketat dalam
mengelola perizinan pertambangan, dengan fokus pada efisiensi dan transparansi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat,
Ilham, SE. MAP., menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan perizinan minerba ke
pemerintah provinsi memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan efisiensi
dalam proses perizinan dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan sektor
pertambangan.
Pemerintah provinsi Sulawesi Barat terus berupaya
memastikan bahwa proses perizinan minerba dilakukan dengan cermat dan akurat,
dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan mematuhi semua ketentuan yang
berlaku. Tujuan utama adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan
secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan
kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan sektor
pertambangan di Sulawesi Barat dapat menjadi lebih terarah dan memberikan
dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Sulawesi Barat secara keseluruhan.
Komentar
Posting Komentar