Langsung ke konten utama

Kadis ESDM Sulbar memastikan pengelolaan pertambangan memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat.

 


Mamuju, Sulawesi Barat – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat Amir, S.Sos memberikan laporan terbaru mengenai jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh sektor pertambangan dalam periode Januari hingga Juni 2023. Data yang dirilis menunjukkan bahwa sektor pertambangan telah menerima 53 rekomendasi dengan berbagai jenis izin usaha pertambangan.

Menurut rincian yang disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, dari total 53 rekomendasi, 24 di antaranya merupakan Rekomendasi Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Rekomendasi ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu.

Selain itu, terdapat 20 Rekomendasi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang telah diterbitkan. Rekomendasi ini memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan untuk melakukan eksplorasi sumber daya mineral di area yang ditentukan.

Pemerintah Sulawesi Barat juga telah menerbitkan 8 Rekomendasi Persetujuan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Rekomendasi ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penambangan batuan yang diperlukan dalam industri konstruksi dan pengembangan infrastruktur.

Selain itu, hanya satu Rekomendasi Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan dalam periode tersebut. Rekomendasi ini memberikan izin kepada perusahaan untuk menjalankan operasi produksi secara resmi setelah melalui tahap eksplorasi dan persiapan yang diperlukan.

Kepala Dinas ESDM Sulbar menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Sulbar juga mengimbau perusahaan pertambangan untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku serta melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Dengan rilisnya data mengenai rekomendasi sektor pertambangan ini, Kepala Dinas ESDM Sulbar berharap dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Pemerintah Sulawesi Barat terus berkomitmen untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me