Langsung ke konten utama

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pasal 36 PP 23/2010

PERSYARATAN
IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
Catatan :
Check list persyaratan lengkap tersedia di http://www.minerba.esdm.go.id/public/38616/persyaratan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...