Langsung ke konten utama

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pasal 36 PP 23/2010

PERSYARATAN
IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
Catatan :
Check list persyaratan lengkap tersedia di http://www.minerba.esdm.go.id/public/38616/persyaratan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me