PERSYARATAN
|
||
IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
|
Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian
|
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian
|
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat
C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
|
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat
C&C, memuat materi antara lain
6.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
●
|
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat
C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
|
Catatan :
Check list persyaratan lengkap tersedia di
http://www.minerba.esdm.go.id/public/38616/persyaratan/
|

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)
PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A. PENGERTIAN 1. WP (Wilayah Pertambangan) : adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2. WPR (Wilayah Pertambangan) : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3. IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B. LATAR BELAKANG ...
Komentar
Posting Komentar