Langsung ke konten utama

TINDAK LANJUT PENYELENGGARAAN URUSAN MINERBA PASCA UU NO 23/2014

1. Penyerahan pengelolaan IUP/IPR dari Bupati/Walikota kepada Gubernur, berikut dokumen pendukung.
2. Penyerahan pengelolaan IUP PMA dari Bupati/Walikota/Gubernur kepada Menteri, berikut dokumen pendukung.
3. Pemerintah Provinsi membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan perizinan, sekaligus membuat Perda Perizinan sebagai pelaksanaan UU 23/2014 dan UU 4/2009 beserta turunannya.
4. Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Kabupaten/Kota, Gubernur dapat membentuk UPT di kabupaten/kota.
5. Gubernur memperbanyak pegawai fungsional IT sebagai pengawas kegiatan pertambangan di kabupaten/kota.
6. Gubernur segera menyelesaikan permasalahan IUP Non C&C.
7. Gubernur mulai mengembangkan dan memperkuat database pertambangan minerba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...