1. Penyerahan pengelolaan IUP/IPR dari Bupati/Walikota kepada Gubernur, berikut dokumen pendukung.
2. Penyerahan pengelolaan IUP PMA dari Bupati/Walikota/Gubernur kepada Menteri, berikut dokumen pendukung.
3. Pemerintah Provinsi membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan perizinan, sekaligus membuat Perda Perizinan sebagai pelaksanaan UU 23/2014 dan UU 4/2009 beserta turunannya.
4. Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Kabupaten/Kota, Gubernur dapat membentuk UPT di kabupaten/kota.
5. Gubernur memperbanyak pegawai fungsional IT sebagai pengawas kegiatan pertambangan di kabupaten/kota.
6. Gubernur segera menyelesaikan permasalahan IUP Non C&C.
7. Gubernur mulai mengembangkan dan memperkuat database pertambangan minerba.
3. Pemerintah Provinsi membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan perizinan, sekaligus membuat Perda Perizinan sebagai pelaksanaan UU 23/2014 dan UU 4/2009 beserta turunannya.
4. Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Kabupaten/Kota, Gubernur dapat membentuk UPT di kabupaten/kota.
5. Gubernur memperbanyak pegawai fungsional IT sebagai pengawas kegiatan pertambangan di kabupaten/kota.
6. Gubernur segera menyelesaikan permasalahan IUP Non C&C.
7. Gubernur mulai mengembangkan dan memperkuat database pertambangan minerba.
Komentar
Posting Komentar