PERPANJANGAN IUP OPERASI (Pasal 45 PP
23/2010)
|
||||||||
1.Permohonan perpanjangan, Paling cepat 2 (dua) tahun sebelumnya, Paling lambat 6 (enam) bulan
2.Dilengkapi:
a)Peta dan batas koordinat wilayah
b)Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
c)Laporan akhir kegiatan operasi produksi
d)Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
e)Rencana kerja dan anggaran biaya
f)Neraca sumber daya dan cadangan
3.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan berdasarkan hasil evaluasi apabilan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
4.Penolakan disampaikan kepada pemegang IUP OP
paling lambat sebelum berakhirnya IUP OP
5.Dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.
|
Komentar
Posting Komentar