Langsung ke konten utama

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (3)

PERPANJANGAN IUP OPERASI (Pasal 45 PP 23/2010)
1.Permohonan perpanjangan, Paling cepat 2 (dua) tahun sebelumnya, Paling lambat 6 (enam) bulan
2.Dilengkapi:
a)Peta dan batas koordinat wilayah
b)Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
c)Laporan akhir kegiatan operasi produksi
d)Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan
e)Rencana kerja dan anggaran biaya
f)Neraca sumber daya dan cadangan
3.Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan berdasarkan hasil evaluasi apabilan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
4.Penolakan disampaikan kepada pemegang IUP OP paling lambat sebelum berakhirnya IUP OP
5.Dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...