Langsung ke konten utama

Meningkatkan Nilai Tambah Mineral di Provinsi Sulawesi Barat




Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan, peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta percepatan peningkatan nilai tambah mineral.
Hal tersebut dipaparkan oleh Eko Mahar Diputra dihadapan peserta Rapat Koordinasi Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju. (19/3/2015)

Untuk mencapai tujuan dimaksud, Eko menjelaskan agar semua pihak dapat bergerak bersama-sama dan hilangkan ego sektoral dengan cara menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyediakan infrastruktur utama dan pendukung seperti listrik dan transportasi, koordinasi dan harmonisasi kebijakan/peraturan untuk memudahkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian, intensifikasi kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan jumlah sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara, pengendalian tata niaga ekspor mineral dan batubara untuk memberikan jaminan pasokan bahan baku dan energi, meingkatkan peran universitas dan lembaga litbang serta meningkatkan kerjasama bilateral dan multilateral untuk meingkatkan laju investasi dan ahli teknologi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...