Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 12 Januari 2014. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing menteri untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan, peningkatan pelayanan dan percepatan perizinan, peningkatan efektifitas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta percepatan peningkatan nilai tambah mineral.
Hal tersebut dipaparkan oleh Eko Mahar Diputra dihadapan peserta Rapat Koordinasi Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju. (19/3/2015)
Untuk mencapai tujuan dimaksud, Eko menjelaskan agar semua pihak dapat bergerak bersama-sama dan hilangkan ego sektoral dengan cara menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyediakan infrastruktur utama dan pendukung seperti listrik dan transportasi, koordinasi dan harmonisasi kebijakan/peraturan untuk memudahkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian, intensifikasi kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan jumlah sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara, pengendalian tata niaga ekspor mineral dan batubara untuk memberikan jaminan pasokan bahan baku dan energi, meingkatkan peran universitas dan lembaga litbang serta meningkatkan kerjasama bilateral dan multilateral untuk meingkatkan laju investasi dan ahli teknologi.
Untuk mencapai tujuan dimaksud, Eko menjelaskan agar semua pihak dapat bergerak bersama-sama dan hilangkan ego sektoral dengan cara menciptakan iklim investasi yang kondusif, menyediakan infrastruktur utama dan pendukung seperti listrik dan transportasi, koordinasi dan harmonisasi kebijakan/peraturan untuk memudahkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian, intensifikasi kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan jumlah sumberdaya dan cadangan mineral dan batubara, pengendalian tata niaga ekspor mineral dan batubara untuk memberikan jaminan pasokan bahan baku dan energi, meingkatkan peran universitas dan lembaga litbang serta meningkatkan kerjasama bilateral dan multilateral untuk meingkatkan laju investasi dan ahli teknologi.
Komentar
Posting Komentar