Langsung ke konten utama

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik

Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional.


Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat

Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River (ROR) yang artinya mengalirkan air dalam pipa dari ketinggian tertentu, sehingga mengasilkan energi potensial maksimal, kemudian menggerakkan turbin menjadi energi listrik. "PT. Kalla Group tidak membangun bendungan besar yang akan merendam sejumlah desa dan pemukiman masyarakat, yang selama ini diprotes oleh masyarakat adat karena akan menenggelamkan permukiman dan situs budaya mereka, namun perusahaan akan menggunakan pipa-pipa besar dari tempat tertinggi yakni Sungai Uro dan Sungai Butue yang disalurkan dalam pipa besar kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik" ungkap Amrullah.

Amrullah Said, ST.

"Sebelum membangun pembangkit listrik, perusahaan telah merintis infrastruktur jalan beton ke lokasi proyek digunakan sebagai operasional perusahaan, namun jalan ini dapat juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur transportasi umum" kata Amrullah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto