Suasana Pembukaan Kegiatan Bintek
"Provinsi Sulawesi Barat dapat berbangga karena dapat merespon cepat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI karena Provinsi Sulawesi barat merupakan provinsi ke 4 dari 34 provinsi yang telah melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan tingkat Provinsi, dan sebagai landasan kita, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 28 tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara" ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat Amri Ekasakti,ST. dalam sambutannya membuka acara Bintek ini.
Amri juga menambahkan bahwa proses CnC telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi yang sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi akan melakukan verifikasi dokumen perizinan IUP dan IPR sebelum Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat CnC. "Kiita akan memulai dari nol,dan peraturan ini sudah tersedia, tinggal dijalankan dan diharapakan peserta Bintek dapat memahami pelaksanaan kegiatan penerbitan izin Usaha Pertambangan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga kesalahan dan penyalahgunaan izin pertambangan dapat diminimalkan".
Plt Kadis ESDM Sulbar, Amri Ekasakti,ST.
Pemateri pada kegiatan Bintek ini berasal dari Subdit Perencanaan Wilayah Pertambangan & Informasi, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI, bapak Satya Hadi Pamungkas yang memaparkan materi, Tata Cara Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengantar Lelang WIUP Mineral Logam dan Batubara; dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Sulawesi Barat. (Farid)
Peserta Bintek
Komentar
Posting Komentar