Foto bersama Rapat Koordinasi KegiatanUsaha Hulu Migas Prov. Sulbar
“Kami siap memberikan kemudahan perijinan dan fasilitasi sepenuhnya terhadap kegiatan hulu migas yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di Sulawesi Barat, karena nantinya hal ini akan membawa kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat” ucap Wagub Sulbar dalam pertemuan tersebut.
“Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat kendala dan hambatan seperti yang dialami oleh KKKS Harvest Budong-budong yang hingga sekarang belum dapat melanjutkan eksplorasi migas dikarenakan kendala pembebasan lahan. Begitupun KKKS KrisEnergy yang beroperasi di Blok Tanjung Aru, pada bulan april lalu telah menyelesaikan Survei Seismik 3D, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta perubahan nama Blok Migas Tanjung Aru menjadi Blok Migas Bala-balakang, hal ini penting guna menghindari konflik antara masyarakat seperti halnya kejadian di BlokSebuku. Untuk blok migas Sebuku yang sekarang dikelola oleh KKKS Mubadala Petrolium yang sebelumnya dikelola oleh KKKS Pearl Oil, telah berproduksi namun informasi terkait hal ini secara resmi belum disampaiakan kepada Pemprov Sulbar” tambahnya.
Humas Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Yanin Kholison menyampaikan bahwa kegiatan hulu migas memerlukan dukungan dari semua pihak. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sangat kooperatif dalam memperlancar pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Migas.
"Total jumlah KKKS yang beroperasi di wilayah ini mencapai 11 kontraktor dengan perincian 1 kontraktor pada tahap eksploitasi yakni KKKS Mubadala Petroium (Blok Sebuku) dan 5 kontraktor pada tahun 2013 telah mengembalikan WK ke Pemerintah Pusat, sisanya sebanyak 6 KKKS masih dalam tahap eksplorasi, yakni mencari cadangan hidrokarbon/migas" ungkap Yanin.
"Total jumlah KKKS yang beroperasi di wilayah ini mencapai 11 kontraktor dengan perincian 1 kontraktor pada tahap eksploitasi yakni KKKS Mubadala Petroium (Blok Sebuku) dan 5 kontraktor pada tahun 2013 telah mengembalikan WK ke Pemerintah Pusat, sisanya sebanyak 6 KKKS masih dalam tahap eksplorasi, yakni mencari cadangan hidrokarbon/migas" ungkap Yanin.
“KKKS tersebut menjalankan amanah yang diberikan oleh pemerintah untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi, oleh karena itu segala fasilitas yang dioperasikan merupakan aset negara dan termasuk dalam obyek vital nasional, “ujar Yanin.(Farid)
Komentar
Posting Komentar