Langsung ke konten utama

Sulbar-Kalsel Akan Kelola Bersama Blok Migas Lere-Lerekang


 

KBR, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan menyerahkan pengelolaan sejumlah blok migas dekat Pulau Lere-lerekang kepada Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua provinsi ini disepakati akan membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama yang memiliki saham masing-masing 50% untuk blok Lere-lerekang. Ini lantaran wilayah migas tersebut berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru di Kalsel dengan Kabupaten Majene di Sulbar. Kesepakatan ini dilakukan oleh JK, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Gubernur Sulbar, Gubenur Kalsel, dan Bappenas.

“Pada sore ini dicapai satu kesepakatan di mana blok yang ada di sekitar pulau Sebuku yang merupakan wilayah bertentangga antara Sulbar dan Kalsel itu nanti partisipasi interestnya dikelola bersama oleh kedua provinsi. Saya ingin menggarisbawahi dua hal. Satu, biasanya stiuasi begini sulit sekali dipertemukan dan yang menghalangi biasanya interest masing-masing yang tidak bisa ditemukan,” kata Sudirman Said di Kantor Wapres, Rabu (25/3).

Sudirman menambahkan, sudah ada satu kontraktor yang mengerjakan blok Sebuku. Sedangkan delapan wilayah atau blok lainnya masih dalam tahap eksplorasi. Kata Sudirman, pihak provinsi hanya mengurus saham namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh kontraktor. Untuk menjadi pemasukkan bagi daerah. Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, blok migas di perbatasan Kalimantan-Sulawesi itu memang sudah lama menjadi polemik. Warganya seringkali berdemo terkait kepemilikan blok tersebut.

“Hari ini sangat berarti buat kami. Terutama bagi kedua gubernur. Masalah ini menjadi perdebatan baik di media sosial. Kami di daerah hampir tidak ada hari tanpa demo,” kata Anwar, Rabu (25/3/2015).
Gubenur Sulbar,Anwar Adnan Saleh

Editor: Malika

sumber: portalkbr.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...