Langsung ke konten utama

Sulbar-Kalsel Akan Kelola Bersama Blok Migas Lere-Lerekang


 

KBR, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan menyerahkan pengelolaan sejumlah blok migas dekat Pulau Lere-lerekang kepada Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua provinsi ini disepakati akan membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama yang memiliki saham masing-masing 50% untuk blok Lere-lerekang. Ini lantaran wilayah migas tersebut berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru di Kalsel dengan Kabupaten Majene di Sulbar. Kesepakatan ini dilakukan oleh JK, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Gubernur Sulbar, Gubenur Kalsel, dan Bappenas.

“Pada sore ini dicapai satu kesepakatan di mana blok yang ada di sekitar pulau Sebuku yang merupakan wilayah bertentangga antara Sulbar dan Kalsel itu nanti partisipasi interestnya dikelola bersama oleh kedua provinsi. Saya ingin menggarisbawahi dua hal. Satu, biasanya stiuasi begini sulit sekali dipertemukan dan yang menghalangi biasanya interest masing-masing yang tidak bisa ditemukan,” kata Sudirman Said di Kantor Wapres, Rabu (25/3).

Sudirman menambahkan, sudah ada satu kontraktor yang mengerjakan blok Sebuku. Sedangkan delapan wilayah atau blok lainnya masih dalam tahap eksplorasi. Kata Sudirman, pihak provinsi hanya mengurus saham namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh kontraktor. Untuk menjadi pemasukkan bagi daerah. Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengatakan, blok migas di perbatasan Kalimantan-Sulawesi itu memang sudah lama menjadi polemik. Warganya seringkali berdemo terkait kepemilikan blok tersebut.

“Hari ini sangat berarti buat kami. Terutama bagi kedua gubernur. Masalah ini menjadi perdebatan baik di media sosial. Kami di daerah hampir tidak ada hari tanpa demo,” kata Anwar, Rabu (25/3/2015).
Gubenur Sulbar,Anwar Adnan Saleh

Editor: Malika

sumber: portalkbr.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me