Langsung ke konten utama

K3S Eni Indonesia Ltd. (East Sepinggan) Tidak Berkoordinasi dengan Pemprov Sulbar

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera mengusulkan perubahan nama Blok East Sepinggan menjadi Blok Manakarra Mamuju 1 dengan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. baru mengetahui bahwa Blok East Sepinggan masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat ketika dilaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Penawaran Wilayah Kerja Baru Migas Tahun 2015 (19 Maret 2015).



"Kami menyesalkan bahwa kontraktor yang beroperasi di East Sepinggan, selama ini belum pernah berkoordinasi dan melaporkan kegiatan eksplorasi Migas ke Pemprov Sulbar, padahal mereka melaksanakan aktifitas Migas di wilayah perairan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam waktu dekat ini Pemprov Sulbar akan mengundang K3S Eni  Indonesia Ltd , ke Mamuju guna memaparkan segala aktifitas dan perkembangan yang mereka lakukan" ujar Amri.

Seperti diketahui Eni Indonesia Ltd telah melaksanakan kegiatan eksplorasi migas dan berhasil menemukan gas alam dengan perkiraan mencapai 1,3 triliun kaki kubik di prospek Merakes yang berlokasi di Blok East Sepinggan, lepas pantai Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya di utara kepulauan Balabalakang, Kabupaten Mamuju.Claudio Descalzi, Chief Executive Officer Eni, mengatakan anak usaha perusahaan Eni Indonesia Ltd berhasil menemukan gas setelah melakukan pengeboran pada sumur Merakes 1 pada kedalaman 1.372 meter.

Penemuan itu diperoleh setelah Merakes menembus kolom hidrokarbon sepanjang 60 meter pada batu pasir berkualitas tinggi. Perkiraan awal, potensi gas Merakes diperkirakan sebesar 1,3 triliun kaki kubik per(trilliun cubic feet/TCF).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me