Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

Rebutan PI 10 Persen Blok Migas Sebuku Diputuskan. Ini Pengelolanya

JAKARTA–Pemerintah akhirnya menyelesaikan masalah perebutan Blok Migas Sebuku. Perebutan ini berakhir setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat bersama Menteri ESDM Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Sale, dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, di kantor wapres, Jakarta, Rabu (25/3). Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, rapat memutuskan Blok Sebuku akan diurus oleh dua pemprov itu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut,” ujar Sudirman dalam jumpa pers usai rapat. Sudirman mengungkapkan, kesepakatan ini bersejarah karena menghentikan perebutan antarprovinsi yang terjadi sejak tahun 2011 lalu. Rencananya, kata dia, pihak yang menjadi PI adalah Pertamina. “Yang akan mengelola participating interest tentu mitranya yang kita utamakan adalah Pertamina, kita utamakan perusahaan nasional yang jadi mitra,” sambung Sudirman. Gubernur

Dua Pemda Bentuk BUMD Kelola Migas di Sebuku

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyelesaikan sengketa permasalahan perbedaan lokasi blok minyak dan gas bumi (migas) Sebuku yang berada di wilayah Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan. Hal ini dikarenakan, kedua Pemerintah Daerah (Pemda) ini merasa blok migas tersebut berada di wilayahnya. Solusi dari masalah ini adalah masing-masing Pemda akan bekerjasama membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola blok tersebut guna mendapatkan Participacing Interest (PI) sebesar 10 persen. Pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd. Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027. "Semua pihak menyampaikan solusi, dicapai satu kesepakatan di sekitar pulau Sebuku, wilayah bertetangga partisipasi ini dikelola bersama oleh masing-masing provinsi. Ada satu yang sudah produksi ada delapan yang masih eksplor

Sulbar-Kalsel Akan Kelola Bersama Blok Migas Lere-Lerekang

  KBR, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan menyerahkan pengelolaan sejumlah blok migas dekat Pulau Lere-lerekang kepada Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua provinsi ini disepakati akan membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama yang memiliki saham masing-masing 50% untuk blok Lere-lerekang. Ini lantaran wilayah migas tersebut berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru di Kalsel dengan Kabupaten Majene di Sulbar. Kesepakatan ini dilakukan oleh JK, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Gubernur Sulbar, Gubenur Kalsel, dan Bappenas. “Pada sore ini dicapai satu kesepakatan di mana blok yang ada di sekitar pulau Sebuku yang merupakan wilayah bertentangga antara Sulbar dan Kalsel itu nanti partisipasi interestnya dikelola bersama oleh kedua provinsi. Saya ingin menggarisbawahi dua hal. Satu, biasanya stiuasi begini sulit sekali dipertemukan dan yang menghalangi biasanya interest masing-masing yang tidak bisa ditemukan,” kata Sudirman Said di K

Blok Sebuku Direbutkan 2 Pemda, Ini Keputusan Pemerintah

Jakarta  -Pemerintah Daerah Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan selama 5 tahun berebut blok minyak dan gas bumi (migas) Sebuku. Keduanya sama-sama mengklaim blok tersebut ada di wilayahnya. Hari ini, pemerintah telah memutuskan, bahkan blok tersebut diurus secara bersama melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk 2 daerah tersebut. “Untuk blok migas yang berlokasi bertetangga di Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan, telah disepakati  Participating Interest  (PI) sebesar 10% dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said, usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Rabu (25/3/2015). Seperti diketahui, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd. Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027. “Hari ini adalah hari bersejarah, sudah lama polemik ini terjadi sejak 2011. Ketika dikumpulkan k

Dokumentasi Konsultasi Teknis Penawaran Wilayah Kerja Baru Migas Tahun 2015 di Provinsi Sulawesi Barat

Pemprov Sulbar mengusulkan penggantian nama Blok East Sepinggan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan bergerak cepat untuk segera mengganti nama Wilayah Kerja East Sepinggan menjadi Blok Manakarra Mamuju 1, hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST.dihadapapan peserta rapat Konsultasi Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2015, di Mamuju.(19 Maret 2015) Amri Ekasakti menjelaskan bahwa Blok East Sepinggan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat diusulkan perubahan nama Wilayah Kerja menjadi Blok Manakarra Mamuju 1 dengan alasan sebagai berikut: a. Lokasi Wilayah Kerja East Sepinggan sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat b. Nama blok East Sepinggan tidak sesuai dengan nama lokasi Wilayah Kerja tersebut berada. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI tentang usulan perubahan nama Blok East Sepinggan men

Konsultasi Penawaran Blok Migas North Adang kepada Pemeriintah Provinsi Sulawesi Barat

Tim Konsultasi Wilayah Kerja Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM RI melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah untuk penawaran wilayah kerja North Adang. Rapat penawaran wilayah ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, DR H. Muh. Jamil Barambangi, MPd. dan pada sesi pemaparan dan diskusi rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. (19 Maret 2015) Konsultasi Penawaran Wilayah ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi Wilayah Kerja (WK) yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah ini dilakukan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran

K3S Eni Indonesia Ltd. (East Sepinggan) Tidak Berkoordinasi dengan Pemprov Sulbar

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera mengusulkan perubahan nama Blok East Sepinggan menjadi Blok Manakarra Mamuju 1 dengan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. baru mengetahui bahwa Blok East Sepinggan masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat ketika dilaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Penawaran Wilayah Kerja Baru Migas Tahun 2015 (19 Maret 2015). "Kami menyesalkan bahwa kontraktor yang beroperasi di East Sepinggan, selama ini belum pernah berkoordinasi dan melaporkan kegiatan eksplorasi Migas ke Pemprov Sulbar, padahal mereka melaksanakan aktifitas Migas di wilayah perairan Provinsi Sulawesi Barat. Dalam waktu dekat ini Pemprov Sulbar akan mengundang K3S Eni  Indonesia Ltd , ke Mamuju guna memaparkan segala aktifitas dan perkembangan yang mereka lakukan" ujar Amri. Seperti diketahui Eni Indonesia Ltd telah melaksanakan kegiat

Pertambangan Mineral Radioaktif

• Pasal 50 UU 4 Tahun 2009 à WIUP Mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang • Pasal 2 PP 23 Tahun 2010 à Mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit , dan bahan galian radioaktif lainnya • Pasal 2 PP 23 Tahun 2010 à WIUP Mineral radioaktif diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pasal 36 PP 23/2010

PERSYARATAN IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian 1. Persyaratan Administratif 2. Persyaratan teknis 3. Persyaratan 4. Persyaratan Finansial 5. MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain 6. MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri 7. Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi 1. Persyaratan Administratif 2. Persyaratan teknis 3. Persyaratan 4. Persyaratan Finansial 5. MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain 6. Legalitas Pemegang IUP Ope

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (3)

PERPANJANGAN IUP OPERASI ( Pasal 45 PP 23/2010) 1. Permohonan perpanjangan , Paling cepat 2 ( dua ) tahun sebelumnya , Paling lambat 6 ( enam ) bulan 2. Dilengkapi : a) Peta dan batas koordinat wilayah b) Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 ( tiga ) tahun terakhir c) Laporan akhir kegiatan operasi produksi d) Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan e) Rencana kerja dan anggaran biaya f) Neraca sumber daya dan cadangan 3. Menteri , gubernur , atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan berdasarkan hasil evaluasi apabilan tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik . 4. Penolakan disampaikan kepada pemegang IUP OP paling lambat sebelum berakhirnya IUP OP 5. Dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2 ( dua ) kali.

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (2)

PERSYARATAN IUP OPERASI PRODUKSI ADMINISTRATIF Mineral Logam dan Batubara Badan Usaha Koperasi Perseorangan Firma dan CV 1. Surat Permohonan 2. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham 3. Surat keterangan Domisili 1. Surat Permohonan 2. Susunan Pengurus 3. Surat keterangan Domisili 1. Surat Permohonan 2. Surat keterangan Domisili 1. Surat Permohonan 2. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham 3. Surat keterangan Domisili Mineral Bukan Logam dan Batuan Badan Usaha Koperasi Perseorangan Firma dan CV 1. Surat permohonan 2. Profil Badan Usaha 3. Akta pendirian 4. NPWP 5. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham 6. Surat keterangan Domisili 1. Surat permohonan 2. Profil Koperasi 3. Akta pendirian Koperasi 4