Langsung ke konten utama

Uranium Dikec. Tapalang Tak Mengandung Zat BerBahaya.





48

0
SHARE


Uranium Dikecamatan Tapalang tak mengandung Racun
Penulis : Rusli Bobatu.
Editor   : Gafri Agus,Sip.
-Metrosulbar.com-Badan Pengawasan Tenaga Nuklir( Bapetan) untuk mengsosialisasikan Kandungan Uranium dikecamatan Tappalang, kembali dilakukan Oleh Bapetan.Acara Sosialiasasi tersebut dilaksanakan DiHotel  D, Maleo Mamuju.
– Kepala Bapetan Prof.Jasi Aryanto, Menjelaskan kepada sejumlah awak media diHotel D,Maleo Mamuju , keberadaan uranimum di Tappalang jangan terlalu dirisaukan, sebab jika Uranium masih berada di alam, itu masih aman,” Ujar Prof Jasi.
Lebih Lanjut Menjelaskan Prof Jasi pihak Bapetan menghimbau pada semua pihak, agar memberikan informasi yang menyejukkan, terkait Uranium yang ada dikecamatan Tapalang kabupaten Mamuju, agar masyarakat yang ada di wilayah tersebut tidak perluh Risau tentang isu yang berkembang mengenai Uranium mengandung Racun harap merasa tenang. Tidak terkecuali bagi Kawan- Kawan Wartawan, kiranya menyajikan pemberitaan tentang nuklir yang menyejukkan.
-Pada kesempatan yang sama, Kadis ESDM Sulbar,Ir.Amri Eka Sakti, mengatakan bahwa kandungan Uranium yang berada di Desa Ahu, Taan, Takendeang, dan Hulu Sungai Mamuju, masih baru tahap inventaris dan pengkajian, untuk pengelolaannya masih terkendala dengan peraturan Perundang- undangan.
– Kandungan uranium yang ada Kecamatan Tapalang masih dalam tahap pengkajian, pengelolaannya belum diteliti , karena masih terkendala aturan,” Ungkap Amri Kadis ESDM sulawesi Barat kepada sejumlah wartawan.
(Rusli Bobatu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me