Diseminasi Hasil Kajian tentang NORM dan Konsultasi Publik
Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, membuka secara resmi Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir, serta Diseminasi Hasil Kajian tentangNaturally Occuring Radioactive Material (NORM), di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (31/05/16) pagi.
Menurut Jazi di sela-sela sambutannya, konsultasi publik merupakan hal yang sangat penting dan memerlukan peran aktif dan kontribusi dari semua pihak terkait. Konsultasi publik wajib dilakukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Penambangan Bahan Galian Nuklir, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan dari acara tersebut adalah menyampaikan hasil penelitian terakhir terkait keberadaan paparan radon di Kabupaten Mamuju dan diskusi terkait efek radiasi alam terhadap keselamatan masyarakat. Selain itu, introduksi sekaligus memperoleh masukan dari semua pemangku kepentingan menyangkut penyusunan RPP Perizinan Penambangan Bahan Galian Nuklir.
Selain Kepala BAPETEN, acara ini juga dihadiri Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Judi Pramono, Sekda Pemprov Sulbar yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Muh Jamil Barambangi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Sulbar Amri Eka Sakti, serta sejumlah undangan yang berasal dari SKPD, DPRD, dan kalangan akademisi setempat.
Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, para pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Barat, mendapatkan informasi terkait hasil penelitian dan kajian radon berikut dampak radiasi alam yang ditimbulkan terhadap keselamatan masyarakat.
Saat menanggapi pertanyaan awak media tentang hasil kajian NORM yang telah dilakukan di beberapa daerah seperti Boateng dan Takandeang, Yus Rusdian mengatakan, BAPETEN akan melakukan edukasi kepada masyarakat di Mamuju akan pola hidup sehat, sehingga dapat meminimalisir dampak radiologi dan radioaktivitas alam yang ada.
Terkait dengan penambangan, BAPETEN telah mengantisipasinya dengan Peraturan Pemerintah tentang TENORM. “Harus diperhatikan kriteria yang aman bagi masyarakat dan pekerja, karena BAPETEN hadir untuk memastikan manfaat harus lebih besar daripada risiko,” ujar Yus Rusdian.
Melihat potensi pertambangan mineral radioaktif/bahan galian nuklir yang dimiliki, maka aspirasi dari pemerintah dan masyarakat Sulawesi Barat, perlu diketahui langsung oleh BAPETEN sebagai representasi dari pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.[BHO/PD]
Komentar
Posting Komentar