Langsung ke konten utama

Diseminasi Hasil Kajian tentang NORM dan Konsultasi Publik

Diseminasi Hasil Kajian tentang NORM dan Konsultasi Publik

IMG_7208
Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, membuka secara resmi Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir, serta Diseminasi Hasil Kajian tentangNaturally Occuring Radioactive Material (NORM), di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (31/05/16) pagi.
Menurut Jazi di sela-sela sambutannya, konsultasi publik merupakan hal yang sangat penting dan memerlukan peran aktif dan kontribusi dari semua pihak terkait. Konsultasi publik wajib dilakukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Penambangan Bahan Galian Nuklir, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan dari acara tersebut adalah menyampaikan hasil penelitian terakhir terkait keberadaan paparan radon di Kabupaten Mamuju dan diskusi terkait efek radiasi alam terhadap keselamatan masyarakat. Selain itu, introduksi sekaligus memperoleh masukan dari semua pemangku kepentingan menyangkut penyusunan RPP Perizinan Penambangan Bahan Galian Nuklir.
IMG_7212             IMG_7219
Selain Kepala BAPETEN, acara ini juga dihadiri Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Judi Pramono, Sekda Pemprov Sulbar yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Muh Jamil Barambangi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Sulbar Amri Eka Sakti, serta sejumlah undangan yang berasal dari SKPD, DPRD, dan kalangan akademisi setempat.
Diharapkan dengan terselenggaranya acara ini, para pemangku kepentingan di Provinsi Sulawesi Barat, mendapatkan informasi terkait hasil penelitian dan kajian radon berikut dampak radiasi alam yang ditimbulkan terhadap keselamatan masyarakat.
IMG_7232              IMG_7247
Saat menanggapi pertanyaan awak media tentang hasil kajian NORM yang telah dilakukan di beberapa daerah seperti Boateng dan Takandeang, Yus Rusdian mengatakan, BAPETEN akan melakukan edukasi kepada masyarakat di Mamuju akan pola hidup sehat, sehingga dapat meminimalisir dampak radiologi dan radioaktivitas alam yang ada.
Terkait dengan penambangan, BAPETEN telah mengantisipasinya dengan Peraturan Pemerintah tentang TENORM. “Harus diperhatikan kriteria yang aman bagi masyarakat dan pekerja, karena BAPETEN hadir untuk memastikan manfaat harus lebih besar daripada risiko,” ujar Yus Rusdian.
Melihat potensi pertambangan mineral radioaktif/bahan galian nuklir yang dimiliki, maka aspirasi dari pemerintah dan masyarakat Sulawesi Barat, perlu diketahui langsung oleh BAPETEN sebagai representasi dari pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.[BHO/PD]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me