Langsung ke konten utama

ESDM Buka Lelang 14 Blok Migas, Salah Satu di Sulbar


JAKARTA, NUSANTARA, - Kementerian ESDM hari ini membuka lelang 14 Wilayah Kerja (WK/blok) migas dalam acara penutupan The 40th IPA Convention and Exhibition di JCC Senayan, Jakarta.
 
Berbeda dengan lelang blok migas di tahun-tahun sebelumnya, lelang kali ini menawarkan insentif agar lebih menarik bagi para investor. Dalam lelang blok migas, biasanya split (bagi hasil) antara pemerintah dan kontraktor, maupun signature bonus (bonus tanda tangan) sudah ditentukan, tidak bisa ditawar.
 
Bagi hasil minyak biasanya 85% untuk pemerintah dan 15% untuk investor (85:15). Namun sekarang, investor bisa mendapat bagian lebih dari 15%, agar blok migas menjadi lebih ekonomis.
 
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengungkapkan peserta tender bisa menawar bagi hasil hingga 50%. Asalkan permintaan bagi hasil yang diajukan tidak lebih besar daripada bagian untuk pemerintah, investor masih berpeluang menang.
 
“Pokoknya minimal tidak boleh di bawah 50% untuk government. Jadi kalau yang menawar di bawah 50% pasti nggak menang,” kata Djoko, seperti dilaporkan dalam Analisadaily.com, Sabtu (28/5).
 
Ada 7 blok yang dilelang secara reguler (regular tender) dan 7 blok yang dilelang dengan penawaran langsung (direct proposal).
 
Untuk 7 blok yang masuk lelang reguler, antara lain:
 
South CPP (Riau)
Oti (Selat Makasar)
Suremania I (Selat Makasar)
Manakarra Mamuju (Selat Makasar)
South East Mandar (Selat Makasar)
North Arguni (Bintuni)
Kasuri II (Papua Barat)
Untuk 7 blok yang dilelang melalui penawaran langsung, yaitu:
Bukit Barat (Laut Natuna Barat)
Batu Gajah Dua (Jambi)
Kasongan Sampit (Kalimantan Selatan)
Ampuh (Jawa Timur)
Ebuny (Sulawesi Selatan)
Onin (Bintuni)
West Kaimana (Papua Barat). (et/roc).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me