SAHABAT NEWS, TUBO — Sejak lama Jawi-Jawi menjadi kawasan Penting, bukan hanya bagi Masyarakat setempat, tetapi juga bagi nelayan dan pelaut dari berbagai kawasan terutama di Timur Nusantara. mereka singgah di pelabuhan Tumbur, Jawi Jawi terutama ketika musim angin selatan.
Bagi Masyarakat Kecematan Tubo Sendana dengan penduduk 8.738 Jiwa dan khususnya desa Tubo Selatan dan Tengah dengan jumlah penduduk 1.796 jiwa , yang mayoritas Nelayan dan Petani menjadikan Jawi-jawi sebagai salah satu areal bercocok tanam dan tempat peternakan sapi serta pantai dan lautnya untuk mencari ikan .
Kawasan Pesisir ini secara administratif berada di Desa Tubo Tengah Kecematan Tubo Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Pada awal Tahun 2016 secara tiba tiba sebuah perusahaan yang bergerak di Industri Hilir Migas menggusur sebagian lahan untuk pembuatan jalan yang menghubungkan jalan poros Majene-Mamuju dengan Jawi jawi sebagai bagian dari proses pembangunan Kilang Minyak tanpa ada persetujuan masyarakat setempat sebagai masyarakat terdampak seperti yang telah diatur dalam Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Aktifitas perusahaan dan ancaman Daya Rusak pembagunan kilang ini meresahkan masyarakat setempat mengingat ekosistem pesisir pantai dan Biota Laut menjadi urat nadi kehidupan warga. Terutama pada garis Pantai karena terdapat Hutan bakau (Mangrove) seluas 3,7 Km2 , mata uwai (mata air Tumbur), Pelabuhan dan kawasan Perairan sebagai tempat nelayan mencari ikan. dan dekatnya jarak Dengan Pemukiman warga. Begitu juga dengan keberadaan Makam Tosalama salah satu pembawa dan penyebar Islam di Mandar dan sekitarnya.
Dengan demikian Daya dukung lingkungan dan sosial terhadap rencana Pembangunan Kilang ini jelas tidak terpenuhi seperti yang telah diatur dan dijamin dalam beberapa undang Undang yang melarang ada izin usaha karena mengancam keselamatan warga dan Lingkungannya sebagai berikut:
Sebagai kawasan Pesisir terdapat alur laut yang digunakan oleh para pelaut dan nelayan serta pelabuhan dan pantai Umum ini dijamin Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Pasal 17 ayat 4 berbunyi : Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada : zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Kawasan ini adalah tempat umum karena terdapat Pantai, Pelabuhan dan makam Kuno Tosalama salah satu pembawa dan penyebar Islam di Mandar dalam Undang Undang Mingas dan Gas Bumi nomor 22 tahun 2001 Pasal 33 ayat 3 huruf a berbunyi
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan Pada : tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;
Tidak ada rembuk dan pengikutsertaan masyarakat terdampak sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan Pasal 9 ayat : (1) Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mengikutsertakan masyarakat: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsultasi publik.
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan b. konsultasi publik.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan seperti yang diatur dalam Undang Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 65 pasal 1 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dan pasal 3 huruf b : Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia maka FORUM MASYARAKAT PETANI, NELAYAN dan MAHASISWA TUBO menyerukan dan menyatakan:
1. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk tetap mematuhi Perundang Undangan Lingkungan Hidup dan mengedepankan keselamatan warga dan Lingkungan dengan tidak memproses izin Lingkungan dan menghentikan pembangunan Kilang Minyak di desa Tubo Tengah.
2. Meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Untuk tidak memproses dan menghentika izin Usaha untuk Pembangun Kilang Minyak di Tubo Tengah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam perundang undangan yang disebut diatas.
3. Menyerukan kepada seluruh masyarakat Terdampak desa Tubo Selatan, Tubo Tengah, Tubo Poang dan Tubo untuk Untuk Menjaga keselamatan Lingkungan hidup dan tidak terpengaruh dengan orang orang serta kelompok yang tidak bertanggung jawab agar persatuan tetap terjaga sebagai manifestasi dan pesan orang orang tua dan agama kita seperti yang ada dalam kaidah Ushul Fiqhi, “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Mashalih” Menolak Kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.
Tubo, 6 Mei 2016.(*)
Sumber : Humas: FMTNMT (Forum Masyarakat Tani Nelayan dan Mahasiswa Tubo)
Abdullah Naem. abdallahnaem@gmail.com 081350148922
Tubo, 6 Mei 2016.(*)
Sumber : Humas: FMTNMT (Forum Masyarakat Tani Nelayan dan Mahasiswa Tubo)
Abdullah Naem. abdallahnaem@gmail.com 081350148922
Editor. : Abd Haris
Komentar
Posting Komentar