Langsung ke konten utama

Tutup Tambang Ilegal, Pemprov Sulbar Dapat Banyak Dukungan


BAGIKAN 
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)
Eksplorasi.id – Dewan Pengurus Kabupaten Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat Daerah Kabupaten Polewali Mandar mendukung langkah Pemkab setempat yang menutup tambang galian C di Dusun Pallembongan Dusun Talepo dan Dusun Batupanga Desa Batupanga Kecamatan Luyo.
“Kami akan awasi perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut Pemkab Polman melalui Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Polman, agar tidak beroperasi,” kata Ketua DPK FPPS Polman, Basri Renjer di Polman, Senin.
Dikatakan, kalau perusahaan yang izinnya sudah dicabut, tetap beroperasi maka akan kami laporkan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk dihentikan dengan paksa.
Menurut dia, pihaknya juga mendukung sikap DPRD Polman atas penutupan tambang galian C di kecamatan Luyo yang dianggap telah menimbulkan dampak dan merusak lingkungan.
Karena sejak adanya aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Luyo sungai menjadi sumber air masyarakat untuk mandi dan mencuci dan lainnya, menjadi tercemar dan timbul dampak secara ekonomi dan sosial.
“Masyarakat sudah sangat gembira karena air bersih yang mereka butuhkan tidak lagi tercemar, mereka akan bisa menikmati air sebagai kebutuhannya tidak seperti sebelumnya sungai yang menjadi air bersih tercemar, sejak adanya tambang galian C oleh perusahaan PT KMP, PT BSN dan PT POLEJIWA MANDIRI KARSA yang kini sudah ditutup,” katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah dan penegak hukum dapat mengawasi agar perusahaan tidak beroperasi lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me