Miner’s Life, Jakarta – Pada tanggal 20 Mei 2016 kemarin, PT PLN (Persero) akhirnya menyampaikan kepada Pemerintah draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2016 – 2025. Dalam draf tersebut, Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menemukan dari 57 poin penting yang harus ditindaklanjuti oleh PT PLN (Persero), 17 poin sudah ditindaklanjuti dan 40 poin belum selesai ditindaklanjuti (31 poin dalam proses tindak lanjut dan 9 poin belum ditindaklanjuti).
Diungkapkan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko melalui keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Senin (24/05), di antara 40 poin yang belum selesai ditindaklanjuti tersebut, terdapat 3 poin yang memerlukan keputusan rapat pembahasan terpadu. Yaitu porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pembangkitan tenaga listrik pada tahun 2025 yang masih kurang dari 25%; porsi PLN dalam Program 35.000 MW; dan konsistensi perencanaan (a.l.: Transmisi 500 kV High Voltage Direct Current/HVDC Jawa – Sumatera dan PLTU MT Sumsel 9 dan 10, serta PLTU Jambi 2 x 600 MW).
Maka, lanjutnya, demi mempercepat penyelesaikan 3 isu penting dalam RUPTL 2016 – 2025 tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk melakukan rapat pembahasan dengan melibatkan seluruh kementerian/instansi terkait lainnya dan PLN.
Dan rapat pembahasan Draf RUPTL 2016 – 2025 tersebut telah dilakukan pada hari ini, Senin (23/5) di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan dihadiri oleh Anggota Unsur Pemangku Kepentingan DEN, para pejabat dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian PPN/Bappenas, BKPM, Direktur Utama PT PLN (Persero) beserta jajaran (Direktur Perencanaan Korporat, Direktur Pengadaan, Direktur Bisnis Regional Sumatera, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat, Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali, Direktur Bisnis Regional Kalimantan, DIrektur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusra, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua) .
“Rapat pembahasan terpadu memutuskan diantaranya, satu, porsi EBT dalam bauran energi pembangkit secara Nasional sudah tertera dalam dokumen kebijakan energi, yaitu EBT sebesar 25% pada 2025. Apabila usaha pemenuhan porsi 25% tanpa memasukkan PLTN tidak tercapai maka dapat dipertimbangkan penggantian dengan energi gas atau energi bersih lainnya.”
Kedua, porsi PLN dalam Program 35.000 MW yang tertuang dalam Draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025, sebesar 10.233 MW dapat diterima dengan disertai kajian kemampuan keuangan PT PLN (Persero), dengan tetap memprioritaskan:
- Melaksanakan program listrik pedesaan
- Melakukan pembangunan dan perkuatan jaringan transmisi dan distribusi listrik
- Pembangunan dan perkuatan gardu induk
- Pembangunan pembangkit peaker
- Pembangunan pembangkit di daerah remote
Ketiga, Transmisi HVDC 500 kV Sumatera – Jawa termasuk PLTU MT Sumsel 9 dan 10 tetap dicantumkan dalam Draf RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025 dan pembangunannya tetap dilanjutkan.
“Dan keempat, pengembangan PLTU di sistem Sumatera harus memanfaatkan teknologi batubara bersih (Clean Coal Technology/CCT). Pengembangan PLTU Jambi 2×600 MW tetap dapat dikembangkan dan dicantumkan dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2016 – 2025,” tandasnya..
Selanjutnya, dengan telah diputuskannya isu penting dalam dokumen RUPTL 2016 – 2025 tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan memutuskan agar dilakukan perbaikan dokumen RUPTL oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PLN yang diketuai oleh Direktur Pembinaan Program Ketengalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dokumen draf RUPTL hasil perbaikan tim, selanjutnya akan disahkan oleh Menteri ESDM. Ditargetkan awal Juni 2016, dokumen RUPTL PT PLN Persero 2016 – 2025 disahkan oleh Menteri ESDM, sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan segera dapat dilaksanakan, utamanya pelaksanaan Program 35.000 MW. (Ain)
Foto : energitoday.com
Komentar
Posting Komentar