Langsung ke konten utama

BAPETAN JAMIN URANIUM DI TAPPALANG TIDAK BERBAHAYA

Sulbarnews.com.Mamuju
UPaya Badan Pengawasan Tenaga Nuklir( Bapetan) untuk mengsosialisasikan Kandungan Uranium di Tappalang, kembali dilakukan Oleh Bapetan, Selasa, 31/5. Di Maleo. Kepala Bapetan Prof.Jasi Aryanto, di hadapan Puluhan wartawan, mengatakan bahwa keberadaan uranimum di Tappalang jangan terlalu dirisaukan, sebab jika Uranium masih berada di alam, itu masih aman," Ujar Jasi.
Olehnya, kata Jasi pihak Bapetan nenghimbau pada semua pihak, agar memberikan infirmasi yang menyejukkan, terkait Uranium yang ada Di Tapppalang, agar masyarakat yang ada di area terebut merasa tenang. Tidak terkecuali bagi Kawan- Kawan Wartawan, kiranya menyajikan pemberitaan tentang nuklir yang menyejukkan.
Pada kesempatan yang sama, Ksdis ESDM Sulbar,Ir.Amri Eka Sakti, mengatakan bahwa kandungan Uranium yang berada di Desa Ahu, Taan, Takendeang, dan Hulu Sungai Mamuju, masih baru tahap inventaris dan pengkajian, untuk pengelolaannta masih terkendala dengan peraturan Perundang- undangan." Kandungan uranium yang ada di Tappalang masih dalam tahap pengkajian, pengelolaannya belum, karena masih terkendala aturan," Pungkas Amri.( samad)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...