Langsung ke konten utama

ESDM Buka Lelang 14 Blok Migas, Salah Satu di Sulbar


JAKARTA, NUSANTARA, - Kementerian ESDM hari ini membuka lelang 14 Wilayah Kerja (WK/blok) migas dalam acara penutupan The 40th IPA Convention and Exhibition di JCC Senayan, Jakarta.
 
Berbeda dengan lelang blok migas di tahun-tahun sebelumnya, lelang kali ini menawarkan insentif agar lebih menarik bagi para investor. Dalam lelang blok migas, biasanya split (bagi hasil) antara pemerintah dan kontraktor, maupun signature bonus (bonus tanda tangan) sudah ditentukan, tidak bisa ditawar.
 
Bagi hasil minyak biasanya 85% untuk pemerintah dan 15% untuk investor (85:15). Namun sekarang, investor bisa mendapat bagian lebih dari 15%, agar blok migas menjadi lebih ekonomis.
 
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengungkapkan peserta tender bisa menawar bagi hasil hingga 50%. Asalkan permintaan bagi hasil yang diajukan tidak lebih besar daripada bagian untuk pemerintah, investor masih berpeluang menang.
 
“Pokoknya minimal tidak boleh di bawah 50% untuk government. Jadi kalau yang menawar di bawah 50% pasti nggak menang,” kata Djoko, seperti dilaporkan dalam Analisadaily.com, Sabtu (28/5).
 
Ada 7 blok yang dilelang secara reguler (regular tender) dan 7 blok yang dilelang dengan penawaran langsung (direct proposal).
 
Untuk 7 blok yang masuk lelang reguler, antara lain:
 
South CPP (Riau)
Oti (Selat Makasar)
Suremania I (Selat Makasar)
Manakarra Mamuju (Selat Makasar)
South East Mandar (Selat Makasar)
North Arguni (Bintuni)
Kasuri II (Papua Barat)
Untuk 7 blok yang dilelang melalui penawaran langsung, yaitu:
Bukit Barat (Laut Natuna Barat)
Batu Gajah Dua (Jambi)
Kasongan Sampit (Kalimantan Selatan)
Ampuh (Jawa Timur)
Ebuny (Sulawesi Selatan)
Onin (Bintuni)
West Kaimana (Papua Barat). (et/roc).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...