Langsung ke konten utama

Pengumuman Penawaran WK Migas Putaran I Tahun 2016


Written on May 29, 2016
JAKARTA -  Pemerintah menawarkan 15 wilayah kerja (WK) migas pada putaran I tahun 2016, terdiri dari 14 WK migas konvensional dan 1 WK migas non konvensional.
Pengumuman penawaran WK migas ini merupakan rangkaian penutupan acara Konvensi dan Pameran IPA ke 40 di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (27/5) petang.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Djoko Siswanto ketika mengumumkan penawaran WK migas ini mengatakan, Pemerintah memperkenalkan konsep baru penawaran WK Migas tahun 2016 yaitu pertama, terms and conditions yang diterapkan pada suatu WK merupakan owner estimate keekonomian Bagi Pemerintah.
Kedua, peserta lelang dapat menyampaikan penawaran terhadap besaran split bagi hasil (open bid split), sepanjang bagi hasil Pemerintah setelah dipotong pajak lebih besar dari bagian kontraktor dan menyampaikan penawaran besaran bonus tanda tangan sepanjang non zero bonus.
Ketiga, Pemerintah memberikan penilaian terbaik kepada peserta lelang yang menyampaikan penawaran dengan batasan tertentu terdapat owner estimate yang telah diterapkan.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, konsep penilaian penawaran WK migas ini didasarkan pada: pertama, penilaian dasar terdiri dari penilaian kemampuan keuangan dan komitmen teknis yang ditawarkan oleh peserta lelang. Selanjutnya, para peserta lelang yang dinyatakan lulus penilaian dasar adalah peserta lelang yang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan mempunyai kemampuan keuangan untuk mendukung pelaksanaan komitmen pasti 3 tahun pertama.
Kedua, penilaian akhir/ pemeringkatan calon pemenang lelang didasarkan pada perpaduan antara komitmen kerja (teknis), besaran bonus tanda tangan dan besaran split bagi hasil yang ditawarkan oleh peserta lelang.
Selengkapnya WK Migas Konvensional yang ditawarkan pada putaran I tahun 2016, sebagai berikut:
Regular tender
  1. South CPP, Onshore Riau
  2. Oti, Offshore Kalimantan Timur
  3. Suremana I, Makassar Strait
  4. Manakarra Mamuju, Makassar Strait
  5. South East Mandar, Offshore Sulawesi Selatan
  6. North Aguni, Onshore Papua Barat
  7. Kasuri II, Onshore Papua Barat
Direct proposal
  1. Bukit Barat, Offshore Kepulauan Natuna
  2. Batu Gajah Dua, Onshore Jambi
  3. Kasongan Sampit, Onshore Kalimantan Tengah
  4. Ampuh, Java Sea
  5. Ebuny, Offshore Sulawesi Tenggara.
  6. Onin, Onshore dan Offshore Papua Barat.
  7. West Kaimana, Onshore dan Offshore Papua Barat
Sementara WK Mgas Non Konvensional yang ditawarkan melalui regular tender adalah:
  1. Batu Ampar, Onshore Kalimantan Timur. Jadwal lelang WK migas melalui penawaran langsung:
    1. Akses dokumen lelang: 15 Juni – 5 Agustus 2016.
    2. Forum klarifikasi: 20 Juni – 5 Agustus 2016.
    3. Pemasukan dokumen lelang: 8 Agustus 2016.
Jadwal lelang WK migas melalui lelang reguler:
  • Akses dokumen lelang: 15 Juni – 19 Oktober 2016.
  • Forum klarifikasi: 20 Juni – 19 Oktober 2016.
  • Pemasukan dokumen lelang: 20 Oktober 2016. (TW)
Source: esdm.go.id | ESDM News

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...