Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi pada Kegiatan Hulu Migas

KEWENAGAN PEMERINTAH DAERAH TERKAIT KEGIATAN HULU MIGAS  DALAM PERUNDANG UNDA N GAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU 1.     UNDANG-UNDA N G DASAR Pasal 33 berbunyi, a.     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. b.     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. c.     Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. d.     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. e.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 2.     UNDANG-UNDANG a)     UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ·          Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimak