Langsung ke konten utama

Tutup Tambang Ilegal, Pemprov Sulbar Dapat Banyak Dukungan


BAGIKAN 
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Istimewa)
Eksplorasi.id – Dewan Pengurus Kabupaten Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat Daerah Kabupaten Polewali Mandar mendukung langkah Pemkab setempat yang menutup tambang galian C di Dusun Pallembongan Dusun Talepo dan Dusun Batupanga Desa Batupanga Kecamatan Luyo.
“Kami akan awasi perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut Pemkab Polman melalui Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Polman, agar tidak beroperasi,” kata Ketua DPK FPPS Polman, Basri Renjer di Polman, Senin.
Dikatakan, kalau perusahaan yang izinnya sudah dicabut, tetap beroperasi maka akan kami laporkan kepada pemerintah dan penegak hukum untuk dihentikan dengan paksa.
Menurut dia, pihaknya juga mendukung sikap DPRD Polman atas penutupan tambang galian C di kecamatan Luyo yang dianggap telah menimbulkan dampak dan merusak lingkungan.
Karena sejak adanya aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Luyo sungai menjadi sumber air masyarakat untuk mandi dan mencuci dan lainnya, menjadi tercemar dan timbul dampak secara ekonomi dan sosial.
“Masyarakat sudah sangat gembira karena air bersih yang mereka butuhkan tidak lagi tercemar, mereka akan bisa menikmati air sebagai kebutuhannya tidak seperti sebelumnya sungai yang menjadi air bersih tercemar, sejak adanya tambang galian C oleh perusahaan PT KMP, PT BSN dan PT POLEJIWA MANDIRI KARSA yang kini sudah ditutup,” katanya.
Ia juga meminta agar pemerintah dan penegak hukum dapat mengawasi agar perusahaan tidak beroperasi lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...