Langsung ke konten utama

Kabar Gembira, Tahun Depan Listrik di Mateng dan Matra Katanya Tidak Akan Mati-mati lagi



Dikabarkan dari pertemuan Ombudsman RI perwakilan Sulbar dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sultanbatara) di Makassar baru-baru ini, PLN optimistis tahun depan layanan listrik di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Mamuju Utara (Matra) sudah stabil. Artinya tidak akan sering terjadi pemadaman lagi alias mati-mati terus setiap hari. Benarkah?

Hal itu dikemukakan General Manajer PT PLN Wilayah Sultanbatara, Wasito Adi. Ia mengatakan, saat ini sebenarnya proses pekerjaan jaringan listrik di kedua wilayah itu sedang berlangsung, namun agak lambat karena sempat terkendala pembebasan lahan yang akan dilalui bentangan kabel jaringan listrik.

Dikatakan Wasito Ad, Ppmbangunan gardu induk di Topoyo Mateng, saat ini juga sementara berjalan. Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar bersabar dan memeberikan dukungan kepda PLN yang terus berusaha memberikan layanan yang terbaik.

Lihat Juga: Foto-foto Keadaan Sebuah Kampung Tua di Mamuju yang Mulai ditinggal Penghuninya Karena Belum Teraliri Listrik

“Kami tetap optitmistis tahun depan kondisi listrik di Mateng dan Matra sudah stabil,” kata Wasito Adi sepeti yang dikutip dari rilis Ombudsman Sulbar.

sumber: Kareba1.Com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...