Langsung ke konten utama

Pemerintah Tawarkan 15 Blok Migas Baru


Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan 15 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) baru di Jakarta, Jumat (27/5). Penawaran ini dilaksanakan berbarengan dengan penutupan Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition yang ke 40 (the 40th IPA Convec).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto mengatakan 15 wilayah kerja yang ditawarkan terdiri atas 14 wilayah migas konvensional dan 1 wilayah migas nonkonvensional. Penawaran wilayah migas konvensional dilaksanakan melalui dua mekanisme: regular tender dan direct proposal.
Blok migas konvensional yang ditawarkan melalui regular tender adalah South CPP (Onshore Riau); Oti (Offshore Kalimantan Timur); Suremana I (Makassar Strait); Manakarra Mamuju (Makassar Strait); South East Mandar (Offshore Sulawesi Selatan); North Aguni (Onshore Papua Barat); dan Kasuri II (Onshore Papua Barat).
Sedangkan blok migas konvensional yang ditawarkan melalui mekanisme direct proposal adalah Bukit Barat (Offshore Kepulauan Natuna); Batu Gajah Dua (Onshore Jambi); Kasongan Sampit (Onshore Kalimantan Tengah); Ampuh (Java Sea); Ebuny (Offshore Sulawesi Tenggara); Onin (Onshore dan Offshore Papua Barat); dan West Kaimana (Onshore dan Offshore Papua Barat).
Untuk wilayah migas nonkonvensional, pemerintah hanya menawarkan satu blok melalui mekanisme regular tender. Wilayah kerja tersebut adalah Wilayah Kerja Batu Ampar di Onshore Kalimantan Timur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lelang wilayah kerja ini akan menggunakan konsep baru. Informasi lengkap mengenai jadwal lelang dapat dilihat pada website Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi. (alf)

sumber:http://www.skkmigas.go.id/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...