Langsung ke konten utama

Pemberian Nama Blok Tanjung Aru Dipersoalkan



Mamuju, HanTer - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengakui telah mempersoalkan pemberian nama Blok Tanjung Aru untuk pengelolaan potensi minyak dan gas (Migas) yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Balak-Balakang, Kabupaten Mamuju.

"Kami mempersoalkan pemberian nama Blok Tanjung Aru untuk pengelolaan Migas di wilayah kepulauan Balak-Balakang karena nama Tanjung Aru merupakan salah satu daerah yang ada di Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Jika ini dibiarkan maka potensi sengketa akan kembali terulang," kata Pelaksana tugas Kepala ESDM Sulbar, Amri Ekasakti di Mamuju, Sabtu (11/1).


Plt Kadis ESDM Sulbar Amri Ekasakti berbincang dengan Asisten Bid Pembanguan Mamuju Nehru Sagena

Menurut dia, upaya untuk mengganti pemberian nama blok telah ia lakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Makanya, saat ini draf kontrak tinggal menunggu pengesahan dari Dirjen Migas.

"Kita tidak mau kasus Lere-Lerekang yang saat ini malah direbut Kalsel juga mengalami nasib sama dengan pengelolaan migas di wilayah Balak-Balakang. Makanya, pemerintah tidak ingin memberikan izin pengelolaan migas sebelum nama blok diganti menjadi blok Balak-Balakang," ungkas Amri.

Kegelisahan pemberian nama Blok Tanjung Aru kata dia, juga dirasakan langsung oleh pemerintah Kabupaten Mamuju.

"Tekad Pemerintah Mamuju untuk memperhatikan pulau-pulau terluar khususnya kepulauan Balabalakang, terlebih ketika disekitar pulau tersebut berlangsung aktivitas eksplorasi migas yang kini dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Kris Energy," katanya.

Amri menjelaskan, KKKS Kris Energy yang beroperasi di Kepulauan Balabalakang memulai aktivitas ekplorasinya pada tahun 2014.

"KKKS Kris Energi telah melaksanakan kegiatan sestismik 3D untuk mencari cadangan migas yang berlangsung antara bulan Maret hingga April tahun 2014. Sampai saat ini kita masih menunggu hasil seismik itu," jelas Amri.

Lebih jauh Amri meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk senantiasa memperhatikan sarana dan fasilitas dasar dan kesejahteraaan masyarakat di Kepulauan Balabalakang, seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan dan sarana transportasi, yang tujuannya agar masyarakat merasa diperhatiakan oleh pemerintah daerah.

Amri mengatakan, asisten Bidang Pembangunan Kabupaten Mamuju, Nehru Sagena dan Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Kabupaten Mamuju Taswin, telah membangun koodinasi dengan pemprov Sulbar terkait pengelolaan migas di daerah Balak-Balakang.

Pada kesempatan itu, Nehru menjelaskan bahwa pemerintah Mamuju akan konsen memperhatikan pulau-pulau terluar dan Bupati Mamuju telah menekankan untuk meminimalisir potensi sengketa dengan Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami tidak menginginkan sengketa kepemilikan Pulau Lerelerekang di Blok Sebuku terulang di Blok Tanjung Aru Kepulauan Balabalakang, sehingga Pemerintah Kabupaten Mamuju akan senantiasa melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas ekplorasi migas yang berlangsung di sana" ujar Nehru.

(ruli/ant)

Sumber: harianterbit.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...