Langsung ke konten utama

Blok Tanjung Aru berubah nama menjadi Blok Balabalakang




Mamuju - Perjuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk merubah nama Blok Migas Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang, berbuah kesuksesan. Hal ini didasarkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:15.K/13/DJM.E/2015 tanggal 8 Januari 2015 yang menyebutkan perubahan surat keputusan Menteri ESDM No:29390.K/13.DJM.E/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Sama (Terms And Conditions) dalam penawaran wilayah kerja Migas Periode II tahun 2011. (22/1)

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti,ST mengatakan dengan terbitnya Keputusan Menteri ini membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat lega. Potensi sengketa kepemilikian wilayah bisa diredam,jangan sampai blok migas ini akan dicaplok lagi oleh Provinsi lain.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera merespon SK Menteri ESDM ini, dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Barat serta Bupati Mamuju untuk segera melakukan sosialisasi perubahan Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang kepada masyarakat" ungkap Amri.


 
Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.

Seperti diketahui bahwa Gubernur Sulawesi Barat sejak setahun lalu memperjuangkan perubahan nama Blok Migas ini dengan melayangkan surat permohonan kepada Menteri ESDM RI, melalui surat Gubernur Nomor:541/559/II/2014 tanggal 27 Pebruari 2014 serta Nomor:541/1492/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014. 

"Gubernur Sulawesi Barat sedari dini meminta kepada Kementerian ESDM agar penamaan blok migas Tanjung Aru dirubah menjadi blok Balakbalakang agar kejadian di blok Sebuku tidak terjadi lagi di Blok Migas ini" lanjut Amri.

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Barat pernah menjelaskan bahwa dengan lepasnya kepemilikan pulau Lereklerekang (Blok Sebuku) dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sangat menyakiti masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene. Padahal Menteri Dalam Negeri telah menetapkan pulau tersebut masuk ke Sulbar dengan Peraturan Menteri No. 43 tahun 2011, yang kemudian menjadi status kuo setelah Mahkama Agung (MA) membatalkan Permendagri tersebut.




Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh

"Seharusnya Mendagri mengembalikan lagi pulau tersebut masuk ke Sulbar, karena pada saat Pemprov Sulbar melakukan gugatan ke MA, Mendagri sendiri yang merekomendasikan dan mendukung langkah yang kami tempuh. Namun kami shock ketika Mendagri malah menerbitkan Peraturan No. 53 tahun 2014 yang isinya menyebutkan Lereklerekang dimiliki oleh Kalimantan Selatan. Kami akan melakukan gugatan terhadap peraturan tersebut " ujar Anwar beberapa waktu lalu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me