Mamuju - Perjuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk merubah nama Blok Migas Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang, berbuah kesuksesan. Hal ini didasarkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:15.K/13/DJM.E/2015 tanggal 8 Januari 2015 yang menyebutkan perubahan surat keputusan Menteri ESDM No:29390.K/13.DJM.E/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Sama (Terms And Conditions) dalam penawaran wilayah kerja Migas Periode II tahun 2011. (22/1)
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti,ST mengatakan dengan terbitnya Keputusan Menteri ini membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat lega. Potensi sengketa kepemilikian wilayah bisa diredam,jangan sampai blok migas ini akan dicaplok lagi oleh Provinsi lain.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera merespon SK Menteri ESDM ini, dengan melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Barat serta Bupati Mamuju untuk segera melakukan sosialisasi perubahan Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang kepada masyarakat" ungkap Amri.
Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.
"Gubernur Sulawesi Barat sedari dini meminta kepada Kementerian ESDM agar penamaan blok migas Tanjung Aru dirubah menjadi blok Balakbalakang agar kejadian di blok Sebuku tidak terjadi lagi di Blok Migas ini" lanjut Amri.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Barat pernah menjelaskan bahwa dengan lepasnya kepemilikan pulau Lereklerekang (Blok Sebuku) dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sangat menyakiti masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene. Padahal Menteri Dalam Negeri telah menetapkan pulau tersebut masuk ke Sulbar dengan Peraturan Menteri No. 43 tahun 2011, yang kemudian menjadi status kuo setelah Mahkama Agung (MA) membatalkan Permendagri tersebut.
Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh
"Seharusnya Mendagri mengembalikan lagi pulau tersebut masuk ke Sulbar, karena pada saat Pemprov Sulbar melakukan gugatan ke MA, Mendagri sendiri yang merekomendasikan dan mendukung langkah yang kami tempuh. Namun kami shock ketika Mendagri malah menerbitkan Peraturan No. 53 tahun 2014 yang isinya menyebutkan Lereklerekang dimiliki oleh Kalimantan Selatan. Kami akan melakukan gugatan terhadap peraturan tersebut " ujar Anwar beberapa waktu lalu.
Komentar
Posting Komentar