"Usulan penggantian nama blok migas Tanjung Aru akhirnya resmi disetujui oleh pemerintah pusat sajak 8 Januari 2015 menjadi Blok Balak-Balakang," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Amri Eka Sakti di Mamuju, Minggu.
Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.
Menurutnya, perubahan nama tersebut diusulkan sejak bulan Februari 2014. Kerja keras ini patut disyukuri karena pemerintah pusat mengabulkan permohonan agar nama Tanjung Aru salah satu daerah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dirubah namanya menjadi Blok Balak-Balakang, salah satu kecamatan yang ada deretan gugusan pulau di wilayah Kabupaten Mamuju.
"Dirjen Migas Kementrian ESDM telah mengeluarkan surat keputusan perubahan nama blok itu. Ini dilakukan untuk menghindari konflik kedua kalinya setelah salah satu potensi gas di Sulbar kini telah diklaim pemerintah Kota Baru, Kalimantan Selatan," jelas Amri.
Amri mengatakan, perubahan nama blok itu tidak terlepas campur tangan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh yang begitu gigih memperjuangkan usulan perubahan nama blok potensi migas itu.
"Gubernur melayangka dua kali surat ke pemerintah pusat. Tetapi, perjuangan panjang ini baru membuahkan hasil pada awal pemerintahan Jokowi-JK," katanya.(skd)
Sumber: www.antarasulteng.com
Komentar
Posting Komentar