Langsung ke konten utama

Investasi PLTM di Sulawesi Barat Sangat Menggiurkan


 PLTM Kalukku Mamuju Kapasitas 2 x 700 kW

Mamuju -Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan di dalam negeri. Salah satunya dengan memudahkan perijinan dan memberikan insentif harga untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH).

Melihat Potensi Energi di Provinsi Sulawesi Barat yang sangat besar, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST. sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mempermudah calon investor dibidang pembangunan Pembangkit Listrik yang akan masuk ke Provinsi Sulawesi Barat.

"Investasi PLTMH sangat menggiurkan, pemerintah memberikan kemudahan ijin berinvestasi serta insentif harga, sehingga dalam 4 tahun sudah balik modal dan tinggal menikmati keuntungan" ungkap Amri.

Dijelaskan harga pembelian listrik untuk PLTMH akan sangat bagus, dari sebelumnya Rp 656 per kWh naik di atas Rp 1.000 per kWh. Bila melakukan investasi 1 unit PLTMH dengan kapasitas 1 megawatt sebanyak US$ 2 juta, maka pengusaha cepat balik modal.

"Sehari sebelumnya Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI bersama UNDP (United Nations Development Programme) melaksanakan sosialisasi Proyek MTRE3 atau Transformasi Pasar Energi Terbarukan Dan Energi Efisiensi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, bermaksud untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan Energi Baru Terbarukan yang tersebar di Indonesia,dan hari ini mereka melakukan kunjungan ke PLTM Kalukku Mamuju" kata Amri. (29/01/2015)

UNDP memaparkan maksud kedatangannya ke Sulbar, untuk melihat potensi pembangkit listrik, dan hasilnya akan dijadikan sebagai  acuan oleh Bank Dunia memberikan dana stimulan dengan total anggaran US 8 Juta guna menggenjot pemanfaatan EBT dan menarik minat investor dibidang ini.

“Dengan berbagai kemajuan di sektor energi yang telah dicapai Provinsi Sulawesi Barat diharapkan Provinsi ini mendapat perhatian lebih untuk mengembangkan EBT, terlebih ketika Bank Dunia memberikan dana stimulan guna menggenjot pemanfaatan EBT dan menarik minat investor dibidang ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk mempermudah segala bentuk perijinan agar investor masuk ke daerah ini” tutur Amri.
Lebih jauh Amri menjelaskan sejak berdirinya Provinsi Sulawesi Barat telah bertekad menjadi provinsi yang mandiri energi, sehingga saat ini telah membangun PLTMH sebanyak 300 unit, PLTM sebanyak 4 unit, serta yang terbaru adalah PLTA Tumbuan Mamuju yang dikerjakan oleh PT. Kalla Grup dengan kapasitas 450 MW yang sementara dalam tahap konstruksi awal dengan membangun akses jalan ke lokasi, dan PLTA Pokko Kabupaten Polewali Mandar dengan kapasitas 2 x 117 MW yang dalam tahap penyelesaian detail engineering design dan telah masuk dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) untuk tahun 2015.

Mantan Camat Bonehau ini juga menjelaskan bahwa potensi pemanfaatan EBTKE di Provinsi Sulawesi Barat cukup banyak di sektor perkebunan dan peternakan, potensi kelapa sawit dengan luas 16.736 ha dan produksi sebesar 259.787 ton pertahun diperkirakan akan menghasilkan energi sebesar 30.769 gwh pertahun serta ternak yang melimpah, jumlah ternak sekitar 125.264 ekor dapat dijadikan sebagai pembangkit biomassa dan biogas.

Dokumentasi Kunjungan UNDP Ke PLTM Kalukku



(FA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me