"Setelah kami melakukan monitoring di beberapa SPBU yang beroperasi di Sulbar maka kami bisa menyimpulkan bahwa semua SPBU telah memberlakukan harga terbaru sejak 1 Januari. Jadi, tidak ada lagi yang menjual harga BBM dengan mengacu harga yang lama," kata pelaksana tugas Kepala ESDM Sulbar Amri Ekasakti di Mamuju, Senin, 5/1.
Plt. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti, ST.
Amri menyampaikan, sahari setelah pemerintah pusat menurunkan kembali harga BBM secara nasional maka ia tak menampik jika ada isu bahwa ada SPBU yang konon memberlakukan harga lama.
"Memang beberapa hari yang lalu ada laporan yang kami terima bahwa salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Mamuju Utara memberlakukan harga lama. Tetapi, setelah teman-teman ESDM kabupaten turun tangan melakukan kroschek, ternyata harga yang terpampang itu memang harga lama, tapi harga yang diterapkan tetap harga baru," ungkap Amri.
Karena itu kata dia, jika ada oknum SPBU yang mencoba memberlakukan tarif lama maka pemilik SPBU bisa dikenakan sangsi tegas.
"Jika masih ada menjual BBM di SPBU dengan harga lama maka kami akan mengambil sikap tegas dengan mencabut izin usahanya. Harga BBM tidak bisa dipermainkan karena pemerintah telah mengatur harga standar yang harus dilaksanakan bagi setiap pengusaha SPBU," terang Amri.
Sangsi pencabutan izin bisa dilakukan kata dia, tentu melalui tahap prosedur yaitu pemerintah akan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Nah, apabila tidak digubris maka bari pemerintah bisa mengambil sikap tegas dengan mencabut izin usaha.
Ia menambahkan, kondisi stok kuota persediaan BBM khusus yang ada di wilayah Sulbar untuk tahun 2015 masih sangat cukup dan bahkan pasokan dianggap melebihi dari kebutuhan. **
Sumber: mediasulbar.com
Komentar
Posting Komentar