Kontrak
Kerja Sama
–
Tanggal efektif
POD : Tahun 2009
–
Luas Wilayah Kerja (original) : 5.389,68
Km²
Participating
–
Mubadala 60% (operator)
–
Total 15%
–
Inpex
15%
1.
Blok
yang semula dikelola oleh KKKS Pear Oil, terhitung sejak bulan Juni 2012
dikelola oleh KKKS Mubadala Petrolium, dan telah
mengalirkan gas
pada tanggal
27 Oktober 2013, gas disalurkan
ke Terminal Senipah untuk diproses lebih lanjut oleh TOTAL E&P Indonesia seluruh
produksi gas dari Lapangan Ruby dipasok untuk keperluan domestik, saat ini ke
Pupuk Kalimantan Timur untuk menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional.
a.
Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekang, maka
pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan banding melalui jalur hukum
serta melakukan usaha-usaha politik untuk mengembalikan pulau lereklerekang ke
Provinsi Sulawesi Barat. Gubernur
Sulawesi Barat pada pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat di
Majene tanggal
6 Agustus 2014, menyampaikan akan menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2014 dengan
menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
i.
Segera
mungkin melakukan protes terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2004, karena peraturan ini salah secara hukum dan menyakiti masyarakat Provinsi
Sulawesi Barat.
ii.
Membentuk
Tim Terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah
Kabupaten Majene beserta seluruh elemen masyarakat kabupaten majene
iii.
Menyiapkan
anggaran yang cukup dalam proses gugatan Peraturan Menteri tersebut.
Secara
politik Gubernur Sulawesi Barat telah menyampaikan permasalahan ini kepada
Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla tentang hal ini, dan JK menjanjikan pulau
Lereklerekang akan kembali ke Sulbar setelah beliau secara resmi menjabat
sebagai Wapres. Seluruh
Perwakilan Rakyat yang ada di DPR RI dan DPD RI mendukung dan akan berusaha mengembalikan
status pulau lereklerakang kembali ke Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Tahun 2013 sejumlah kegiatan dilaksanakan guna menunjang
kegiatan di Blok Sebuku antara lain:
a.
Memfasilitasi
pertemuan terkait aktifitas operasi Migas yang dilaksanakan oleh KKKS PearlOil
Limited (A Mubadala Petrolium Affiliate) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei
2013 bertempat di kantor Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali & Nusa
Tenggara Jl. Panglima Sudirman No. 62 Surabaya.
b.
Koordinasi dan konsultasi antara Dinas ESDM provinsi
Sulawesi Barat dengan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas)
pada tanggal 24 April 2013 bertempat di Ruang Sekretariat SKK Migas, Gedung
Wisma Mulia, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42 Jakarta Pusat. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang kondisi
kegiatan Migas di Blok Sebuku, yang akan digunakan sebagai bahan pertemuan
antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, DPRD dan tokoh
masyarakat Sulawesi Barat dengan Kalimantan Selatan terkait status Pulau
Lerek-lerekang yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia.
3.
Pada Tahun 2012 Manajemen KKKS Pearl Oil
melakukan kunjungan kehormatan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Barat, perihal
rencana kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Pebruari
2012. Maksud kegiatan tersebut memberikan informasi dan data
perkembangan terkini di Blok Sebuku yang akan berproduksi pada tahun 2013. Staf Ahli Bidang Pemerintahan
dan Kewilayahan BPMIGAS menyatakan agar Pemerintah Daerah Sulawesi Barat segera
berupaya meningkatkan status Permendagri No. 43 Tahun 2011 tentang status Pulau
Lereklerekang menjadi Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar