Langsung ke konten utama

Wilayah Kerja Sebuku dikelola oleh Mubadala Petrolium




 

Kontrak Kerja Sama
     Tanggal efektif  POD : Tahun 2009
     Luas Wilayah Kerja (original) : 5.389,68 Km²
Participating
     Mubadala 60%  (operator)
     Total 15%
     Inpex 15%

1.    Blok yang semula dikelola oleh KKKS Pear Oil, terhitung sejak bulan Juni 2012 dikelola oleh KKKS Mubadala Petrolium, dan telah mengalirkan gas pada tanggal 27 Oktober 2013, gas disalurkan ke Terminal Senipah untuk diproses lebih lanjut oleh TOTAL E&P Indonesia seluruh produksi gas dari Lapangan Ruby dipasok untuk keperluan domestik, saat ini ke Pupuk Kalimantan Timur untuk menunjang Program Ketahanan Pangan Nasional.
a.    Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang  Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekang, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan banding melalui jalur hukum serta melakukan usaha-usaha politik untuk mengembalikan pulau lereklerekang ke Provinsi Sulawesi Barat. Gubernur Sulawesi Barat pada pertemuan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat di Majene tanggal 6 Agustus 2014, menyampaikan akan menggugat Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2014 dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
i.              Segera mungkin melakukan protes terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2004, karena peraturan ini salah secara hukum dan menyakiti masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.
ii.            Membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Majene beserta seluruh elemen masyarakat kabupaten majene
iii.           Menyiapkan anggaran yang cukup dalam proses gugatan Peraturan Menteri tersebut.
Secara politik Gubernur Sulawesi Barat telah menyampaikan permasalahan ini kepada Wakil Presiden Terpilih Jusuf Kalla tentang hal ini, dan JK menjanjikan pulau Lereklerekang akan kembali ke Sulbar setelah beliau secara resmi menjabat sebagai Wapres. Seluruh Perwakilan Rakyat yang ada di DPR RI dan DPD RI mendukung dan akan berusaha mengembalikan status pulau lereklerakang kembali ke Provinsi Sulawesi Barat.

2.    Tahun 2013 sejumlah kegiatan dilaksanakan guna menunjang kegiatan di Blok Sebuku antara lain:
a.    Memfasilitasi pertemuan terkait aktifitas operasi Migas yang dilaksanakan oleh KKKS PearlOil Limited (A Mubadala Petrolium Affiliate) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2013 bertempat di kantor Perwakilan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali & Nusa Tenggara Jl. Panglima Sudirman No. 62 Surabaya.
b.    Koordinasi dan konsultasi antara Dinas ESDM provinsi Sulawesi Barat dengan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pada tanggal 24 April 2013 bertempat di Ruang Sekretariat SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42 Jakarta Pusat. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang kondisi kegiatan Migas di Blok Sebuku, yang akan digunakan sebagai bahan pertemuan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, DPRD dan tokoh masyarakat  Sulawesi Barat dengan Kalimantan Selatan terkait status Pulau Lerek-lerekang yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
3.    Pada Tahun 2012 Manajemen KKKS Pearl Oil melakukan kunjungan kehormatan  kepada Bapak Gubernur Sulawesi Barat, perihal rencana kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Pebruari 2012. Maksud kegiatan tersebut memberikan informasi dan data perkembangan terkini di Blok Sebuku yang akan berproduksi pada tahun 2013.  Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kewilayahan BPMIGAS menyatakan agar Pemerintah Daerah Sulawesi Barat segera berupaya meningkatkan status Permendagri No. 43 Tahun 2011 tentang status Pulau Lereklerekang menjadi Peraturan Pemerintah.

             

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me