Pertemuan SKK Migas KALSUL dan Pemprov Sulbar
Mamuju - Protes Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap penamaan Blok Migas Tanjung Aru yang beroperasi di perairan laut Kecamatan Balakbalakang Kabupaten Mamuju, yang dikelola oleh KKKS KrisEnergy, mendapat respon dari SKK Migas. Bertempat di ruang rapat SekdaProv Sulbar, H. Nur Alam Tahir, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Nazvar Nazar mengungkapkan bahwa pihak SKK Migas Pusat telah menyempaikan permasalahan perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi Blok Balakbalakang dan dalam waktu dekat akan dilakukan amandemen kontrak oleh Kementerian ESDM RI. (8/10)
"Perubahan nama Wilayah Kerja/Blok Migas merupakan domain Kementerian ESDM RI, pihak SKK Migas telah mengirimkan surat yang berisi pernyataan KKKS KrisEnergy tidak keberatan untuk merubah nama Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balakbalakang, kita berdoa mudah mudahan perubahan nama blok ini segera terealisasi sesuai dengan keinginan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan perubahan nama blok migas ini belum pernah terjadi sebelumnya, hal ini pertama buat SKK Migas" ungkap Nazvar.
Menyinggung permasalahan di blok migas Sebuku, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti,ST. memaparkan langkah langkah yang ditempuh oleh Pemprov Sulbar guna menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2014 yang mengembalikan status administrasi pulau lereklerekang ke Kalimantan Selatan, bahwa Pemprov Sulbar telah mengirimkan surat protes ke Mendagri yang isinya Pemprov Sulbar akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan Pemprov Sulbar akan menyediakan anggaran yang cukup untuk menunjang proses gugatan tersebut.
Kiri: Kepala SKK Migas Kalsul Nazvar Nazar; Sekda Sulbar H. Nur Alam Tahir; Plt Kadis ESDM Amri Ekasakti, ST.
Plt. Kadis ESDM Sulbar memberikan pemaparan permasalahan Migas di Sulawesi Barat
Komentar
Posting Komentar