Langsung ke konten utama

SKK Migas, Dalam Waktu Dekat Blok Tanjung Aru Akan Berubah Nama Menjadi Blok Balakbalakang

Pertemuan SKK Migas KALSUL dan Pemprov Sulbar

Mamuju - Protes Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap penamaan Blok Migas Tanjung Aru yang beroperasi di perairan laut Kecamatan Balakbalakang Kabupaten Mamuju, yang dikelola oleh KKKS KrisEnergy, mendapat respon dari SKK Migas. Bertempat di ruang rapat SekdaProv Sulbar, H. Nur Alam Tahir, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Nazvar Nazar mengungkapkan bahwa pihak SKK Migas Pusat telah menyempaikan permasalahan perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi Blok Balakbalakang dan dalam waktu dekat akan dilakukan amandemen kontrak oleh Kementerian ESDM RI. (8/10)

"Perubahan nama Wilayah Kerja/Blok Migas merupakan domain Kementerian ESDM RI, pihak SKK Migas telah mengirimkan surat yang berisi pernyataan KKKS KrisEnergy tidak keberatan untuk merubah nama Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balakbalakang, kita berdoa mudah mudahan perubahan nama blok ini segera terealisasi sesuai dengan keinginan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan perubahan nama blok migas ini belum pernah terjadi sebelumnya, hal ini pertama buat SKK Migas" ungkap Nazvar.

Menyinggung permasalahan di blok migas Sebuku, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Ekasakti,ST. memaparkan langkah langkah yang ditempuh oleh Pemprov Sulbar guna menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 tahun 2014 yang mengembalikan status administrasi pulau lereklerekang ke Kalimantan Selatan, bahwa Pemprov Sulbar telah mengirimkan surat protes ke Mendagri yang isinya Pemprov Sulbar akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan Pemprov Sulbar akan menyediakan anggaran yang cukup untuk menunjang proses gugatan tersebut.




Kiri: Kepala SKK Migas Kalsul Nazvar Nazar; Sekda Sulbar H. Nur Alam Tahir; Plt Kadis ESDM Amri Ekasakti, ST.

Plt. Kadis ESDM Sulbar memberikan pemaparan permasalahan Migas di Sulawesi Barat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Kondisi Administasi Kepulauan Balabalakang Mamuju

  Pulau Saboyang : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.258530 LS,    117.326701 BT ·       Luas Wilayah 16 Hektar ·       Panjang Jaringan Listrik 892 Meter ·       Jumlah Rumah 48 RTS, Sarana Umum 4 RTS terdiri dari Pos Polisi, Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.359355 LS, 117.328231 BT ·       Perencanaan PLTS Terpusat   Pulau Samataha : ·       Berada pada Titik Koordinat    -2.453369 LS,    117.325516 BT ·       Panjang Jaringan Listrik 950 Meter ·       Jumlah Rumah 27 RTS, Sarana Umum 3 RTS terdiri dari Mesjid, TPA dan Posyandu ·       Rumah Pembangkit berada pada Titik Koordinat -2.453862 LS, 117.325323 BT · ...