Kontrak
Kerja Sama
–
Tanggal efektif
KKS : 16 Januari 2007
–
Luas Wilayah Kerja (original) : 5.494,51 km²
–
Luas Wilayah Kerja (saat ini (45%))
: 2.476,45 km² (telah melakukan
penyisihan ke-1 & tambahan
penyisihan, dan sebagian penyisihan ke-2 (10%))
Participating
–
Harvest
Budong-Budong B.V.
: 71,5% (operator)
–
Tately
Budong-Budong N.V. : 28%
–
PT.
Gemma Terra Budong-Budong : 0,5%
1.
Program kerja tahun 2007-2008 : study
geologi, survey seismic. pemetaan
geologi, studi penentuan lokasi sumur pemboran eksplorasi.
2.
Penentuan titik pemboran dilakukan pada akhir
Tahun 2009 dan Pengeboran
Perdana tately NV (Sumur LG-1) pada tanggal 16 Desember 2010 di Desa Kumasari,
Kecamatan Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara. Hasil
pemboran sumur ekplorasi LG-1 di sarudu, Mamuju Utara, KKKS Tately NV menemukan potensi gas pada kedalaman sekitar 727 meter dibawah
perut bumi, namun gas tersebut tidak dapat dikelola KKKS Tately NV sehingga pengeboran disumur migas itu dihentikan
sementara. (Ferry Hakim-Senior Geocientist Tately)
3.
Pada bulan Juni 2011, Tately NV melakukan pemboran sumur
eksplorasi ke dua di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju (sumur KD-1) dengan
kedalam mencapai 4.000 meter. Hasil
pemboran sumur KD-1, belum ditemukan cadangan migas yang potensial (Dry Hole).
4.
Tahun 2013 pengelolaan Blok Budong-Budong dilakukan oleh
KKKS Harvest NV. dan tahun 2014 berencana melakukan pemboran 2 (Dua) sumur
ekplorasi yakni Sumur LG-2 terletak di Desa Saptana Jaya, Kecamatan Duripoku,
Kabupaten Mamuju Utara dan Sumur MJN-1 terletak di desa Motu, Kecamatan Baras,
Kabupaten Mamuju Utara. Kendala yang dihadapi KKKS Harvest NV.
a.
Permasalahan pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai
lokasi pemboran sumur ekplorasi masih terkendala dikarenakan berada pada HGU
PT. Unggul lestari.
b.
Biaya sewa RIG/Peralatan pemboran sumur eksplorasi
memerlukan biaya yang sangat besar, dikarenakan kondisi alam.
KKKS
Harvest BV kemudian
memberikan notifikasi ke SKK Migas mengenai keinginan untuk terminasi atau
pengembalian Kontrak
Kerja Sama Blok Budong-Budong melalui surat Nomor HBB.JK.14.117 tertanggal 5 Juni
2014.
Komentar
Posting Komentar