Langsung ke konten utama

Wilayah Kerja Budong–Budong dikelola oleh Harvest NV




Kontrak Kerja Sama
     Tanggal efektif  KKS : 16 Januari 2007
     Luas Wilayah Kerja (original) :  5.494,51 km²
     Luas Wilayah Kerja (saat ini (45%)) :  2.476,45 km² (telah melakukan penyisihan ke-1 & tambahan penyisihan, dan sebagian penyisihan ke-2 (10%))
Participating
     Harvest Budong-Budong  B.V.                : 71,5% (operator)
     Tately Budong-Budong N.V.                   : 28%
     PT. Gemma Terra Budong-Budong       :  0,5%

1.    Program kerja tahun 2007-2008 : study geologi, survey seismic. pemetaan            geologi, studi penentuan lokasi sumur pemboran eksplorasi.
2.    Penentuan titik pemboran dilakukan pada akhir Tahun 2009 dan Pengeboran Perdana tately NV (Sumur LG-1) pada tanggal 16 Desember 2010 di Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Mamuju Utara. Hasil pemboran sumur ekplorasi LG-1 di sarudu, Mamuju Utara, KKKS Tately NV menemukan potensi gas pada kedalaman sekitar 727 meter dibawah perut bumi, namun gas tersebut tidak dapat dikelola KKKS Tately NV sehingga pengeboran disumur migas itu dihentikan sementara. (Ferry Hakim-Senior Geocientist Tately)
3.    Pada bulan Juni 2011, Tately NV melakukan pemboran sumur eksplorasi ke dua di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju (sumur KD-1) dengan kedalam  mencapai 4.000 meter. Hasil pemboran sumur KD-1, belum ditemukan cadangan migas yang potensial (Dry Hole).
4.    Tahun 2013 pengelolaan Blok Budong-Budong dilakukan oleh KKKS Harvest NV. dan tahun 2014 berencana melakukan pemboran 2 (Dua) sumur ekplorasi yakni Sumur LG-2 terletak di Desa Saptana Jaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara dan Sumur MJN-1 terletak di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara. Kendala yang dihadapi KKKS Harvest NV.
a.    Permasalahan pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pemboran sumur ekplorasi masih terkendala dikarenakan berada pada HGU PT. Unggul lestari.
b.    Biaya sewa RIG/Peralatan pemboran sumur eksplorasi memerlukan biaya yang sangat besar, dikarenakan kondisi alam.

KKKS Harvest BV kemudian memberikan notifikasi ke SKK Migas mengenai keinginan untuk terminasi atau pengembalian Kontrak Kerja Sama Blok Budong-Budong melalui surat Nomor HBB.JK.14.117 tertanggal 5 Juni 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me