Mamuju - Protes yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap penamaan Blok Migas Tanjung Aru menjadi Blok Balakbalakang, mendapat perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh. Hal ini disampaikan dihadapan Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, serta sejumlah perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Barat. (29/10)
"Selaku Gubernur didaerah ini, yang juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami telah meminta kepada Kementerian ESDM agar penamaan blok migas Tanjung Aru dirubah menjadi blok Balakbalakang. Kejadian di blok Sebuku menjadi pengalaman yang sangat berharga untuk merubah nama-nama blok migas ini (blok Tanjung Aru) jangan sampai terjadi lagi kedua kalinya seperti pada blok Sebuku" ungkap Gubernur Sulbar.
Menurut Anwar, lepasnya kepemilikan pulau Lereklerekang (Blok Sebuku) dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sangat menyakiti masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene. Padahal sebelumnya Menteri Dalam Negeri menetapkan pulau tersebut masuk ke Sulbar dengan Peraturan Menteri No. 43 tahun 2011, yang kemudian menjadi status kuo setelah Mahkama Agung (MA) membatalkan Permendagri tersebut.
"Seharusnya Mendagri mengembalikan lagi pulau tersebut masuk ke Sulbar, karena pada saat Pemprov Sulbar melakukan gugatan ke MA, Mendagri sendiri yang merekomendasikan dan mendukung langkah yang kami tempuh. Namun kami shock ketika Mendagri malah menerbitkan Peraturan No. 53 tahun 2014 yang isinya menyebutkan Lereklerekang dimiliki oleh Kalimantan Selatan. Kami akan melakukan gugatan terhadap peraturan tersebut " ujar Anwar.
Gubernur Sulawesi Barat berbincang dengan Kepala Perwakilan SKK Migas KALSUL
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Nazvar Nazar menjelaskan terhadap perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi blok Balakbalakang, SKK Migas telah bersurat ke Kementerian ESDM RI yang isinya menyebutkan bahwa pada prinsipnya SKK Migas dan KKKS KrisEnergy mendukung perubahan nama blok tersebut.
"Perubahan nama blok Migas ini akan berdampak pada isi kontak PSC yang merupakan domain dari Kementerian ESDM, kita sama-sama berharap agar secepatnya terealisasi" kata Nazvar.
Terkait keinginan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang akan melakukan gugatan terhadap Permendagri No. 53 Tahun 2014, Nazvar menjelaskan bahwa SKK Migas akan netral dan mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Selain itu, masih kata Nazvar, pihaknya datang ke Mamuju guna memenuhi undangan Gubernur Sulawesi Barat serta melakukan silaturrahmi dikarenakan adanya pergantian kepemimpinan di SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi.
"Kami juga menyertakan perwakilan dari KKKS yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Barat, untuk menyampaikan secara langsung perkembangan aktifitas dari masing-masing blok migas yang ada di Sulbar. Kita sama-sama berharap aktifitas eksplorasi dan eksploitasi Migas mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah sehingga cadangan migas yang dicari dapat segera ditemukan." kata Nazvar.
(Farid, foto:Roni)
Komentar
Posting Komentar