Langsung ke konten utama

GUBERNUR SULBAR MENGINGATKAN KEMBALI PERUBAHAN NAMA BLOK MIGAS TANJUNG ARU



Mamuju - Protes yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap penamaan Blok Migas Tanjung Aru menjadi Blok Balakbalakang, mendapat perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh. Hal ini disampaikan dihadapan Kepala Perwakilan SKK  Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, serta sejumlah perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Barat. (29/10)

"Selaku Gubernur didaerah ini, yang juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami telah meminta kepada Kementerian ESDM agar penamaan blok migas Tanjung Aru dirubah menjadi blok Balakbalakang. Kejadian di blok Sebuku menjadi pengalaman yang sangat berharga untuk merubah nama-nama blok migas ini (blok Tanjung Aru) jangan sampai terjadi lagi kedua kalinya seperti pada blok Sebuku" ungkap Gubernur Sulbar.

Menurut Anwar, lepasnya kepemilikan pulau Lereklerekang (Blok Sebuku) dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sangat menyakiti masyarakat dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Majene. Padahal sebelumnya Menteri Dalam Negeri menetapkan pulau tersebut masuk ke Sulbar dengan Peraturan Menteri No. 43 tahun 2011, yang kemudian menjadi status kuo setelah Mahkama Agung (MA) membatalkan Permendagri tersebut. 

"Seharusnya Mendagri mengembalikan lagi pulau tersebut masuk ke Sulbar, karena pada saat Pemprov Sulbar melakukan gugatan ke MA, Mendagri sendiri yang merekomendasikan dan mendukung langkah yang kami tempuh. Namun kami shock ketika Mendagri malah menerbitkan Peraturan No. 53 tahun 2014 yang isinya menyebutkan Lereklerekang dimiliki oleh Kalimantan Selatan. Kami akan melakukan gugatan terhadap peraturan tersebut " ujar Anwar.      

Gubernur Sulawesi Barat berbincang dengan Kepala Perwakilan SKK Migas KALSUL

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Nazvar Nazar menjelaskan terhadap perubahan nama blok Tanjung Aru menjadi blok Balakbalakang, SKK Migas telah bersurat ke Kementerian ESDM RI yang isinya menyebutkan bahwa pada prinsipnya SKK Migas dan KKKS KrisEnergy mendukung perubahan nama blok tersebut. 

"Perubahan nama blok Migas ini akan berdampak pada isi kontak PSC yang merupakan domain dari Kementerian ESDM, kita sama-sama berharap agar secepatnya terealisasi" kata Nazvar.  

Terkait keinginan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang akan melakukan gugatan terhadap Permendagri No. 53 Tahun 2014, Nazvar menjelaskan bahwa SKK Migas akan netral dan mematuhi segala peraturan yang berlaku.

Selain itu, masih kata Nazvar, pihaknya datang ke Mamuju  guna memenuhi undangan 
Gubernur Sulawesi Barat serta melakukan silaturrahmi dikarenakan adanya pergantian kepemimpinan di SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi.

"Kami juga menyertakan perwakilan dari KKKS yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Barat, untuk menyampaikan secara langsung perkembangan aktifitas dari masing-masing blok migas yang ada di Sulbar. Kita sama-sama berharap aktifitas eksplorasi dan eksploitasi Migas mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah sehingga cadangan migas yang dicari dapat segera ditemukan." kata Nazvar.


(Farid, foto:Roni)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara goto

Teknologi PLTA Tumbuan Mamuju

Ilustrasi gambar pembangkit listrik Mamuju ESDM SULBAR - Pelaksanaan Ground Breaking proyek-proyek pembangunan di Sulawesi Barat sebagai pendukung program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor Sulawesi dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang diihadiri beberapa Menteri terkait, yang pelaksanaannya bertempat di rumah Adat Mamuju (10/2). Dalam Ground Breaking tersebut telah menetapkan pembangunan PLTA Tumbuan Mamuju dengan kapasitas 450 Mega Watt akan dibangun oleh PT. Hadji Kalla sebagai perusahaan nasional. Peresmian Proyek MP3EI di Sulawesi Barat Terkait pembangunan PLTA Tumbuan yang menjadi polemik di masyarakat khusunya yang bermukim di daerah aliran sungai Karama, Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Konservasi Energi,Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amrullah Said, ST. mengatakan teknologi yang digunakan pada PLTA Tumbuan menggunakan sistem Run of River  (ROR) yang artinya me