Langsung ke konten utama

TRANSISI PENYELENGGARAAN URUSAN MINERBA PASCA UU NO 23/2014

1.Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015, maka penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2.Permohonan Perizinan pertambangan yang belum di proses dan termasuk yang diterima Bupati/Walikota mulai sebelum dan sejak tanggal 2 Oktober 2014, maka Bupati/walikota menyerahkan berkas permohonan  tersebut kepada Gubernur untukdi evaluasi dan di proses penerbitan  izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kewenangan dan teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, pemberian, pemberian izin turunan, persetujuan, rekomendasi dan pelaporan berada di Dinas terkait Provinsi.
4.Penetapan WPR yang saat ini masih diproses oleh dinas teknis daerah Kabupaten/Kota maka Bupati/walikota menyerahkan dokumennya kepada Gubernur untuk ditetapkan WPR-nya sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Gubernur agar segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam hal ini dengan Kepala Inspektur Tambang, untuk memastikan terpenuhinya jumlah Inspektur Tambang dalam provinsi yang akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...