Langsung ke konten utama

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pasal 36 PP 23/2010

PERSYARATAN
IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
Izin Prinsip Pengolahan dan Pemurnian
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
1.Persyaratan Administratif
2.Persyaratan teknis
3.Persyaratan
4.Persyaratan Finansial
5.MOU/ Perjanjian Antara Pemohoan IUP Operasi Produksi Khusus Dengan Pemegang IUP Operasi Produksi yang teregistrasi pada DJMB dan memiliki Sertifikat C&C, memuat materi antara lain
6.MOU/ Perjanjian kerjasama jual beli dengan pembeli dalam atau luar negeri
7.Legalitas Pemegang IUP Operasi Produksi
Catatan :
Check list persyaratan lengkap tersedia di http://www.minerba.esdm.go.id/public/38616/persyaratan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...