Langsung ke konten utama

Rebutan PI 10 Persen Blok Migas Sebuku Diputuskan. Ini Pengelolanya



JAKARTA–Pemerintah akhirnya menyelesaikan masalah perebutan Blok Migas Sebuku. Perebutan ini berakhir setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat bersama Menteri ESDM Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Sale, dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, di kantor wapres, Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, rapat memutuskan Blok Sebuku akan diurus oleh dua pemprov itu melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Telah disepakati Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dikelola oleh BUMD yang didirikan kedua daerah tersebut,” ujar Sudirman dalam jumpa pers usai rapat.

Sudirman mengungkapkan, kesepakatan ini bersejarah karena menghentikan perebutan antarprovinsi yang terjadi sejak tahun 2011 lalu. Rencananya, kata dia, pihak yang menjadi PI adalah Pertamina.

“Yang akan mengelola participating interest tentu mitranya yang kita utamakan adalah Pertamina, kita utamakan perusahaan nasional yang jadi mitra,” sambung Sudirman.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin menjelaskan proses menuju kesepakatan berlangsung cepat. Kedua pihak yang sebelumnya berseteru meninggalkan ego daerah masing-masing demi kepentingan masyarakat.

“Kita sepenuhnya berpikir ini untuk rakyat, bukan berpikir jangka pendek tapi supaya bisa dimanfaatkan sebesarnya oleh masyarakat,” kata Rudy. (flo/jpnn)

Sumber: Fajar.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...