Langsung ke konten utama

PERSYARATAN CNC

1.Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 04E/30/DJB/2014 tanggal 14 April tentang Pembinaan dan Pengawasan Penataan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan oleh Bupati dan Walikota dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi.
2.Surat Direktur jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1459/30/SDB/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Format Evaluasi IUP CNC, disampaikan format evaluasi CNC yang terdiri atas:
a)Format Evaluasi Laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan, yaitu:
i.Laporan Ekplorasi
ii.Laporan Studi Kelayakan
iii.Persetujuan Studi Kelayakan
iv.Rekomendasi
b)Format Evaluasi Teknik dan Lingkungan;
i.Dokumen ANDAL
ii.RKL
iii.RPL
iv.Persetujuan
c)Format Evaluasi Administrasi
i.Pencadangan Wilayah
ii.KP PU
iii.KP Eksplorasi
iv.IUP Eksplorasi
v.IUP Operasi Produksi

vi.SK Perpanjangan/Revisi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...