Langsung ke konten utama

Pemprov Sulbar mengusulkan penggantian nama Blok East Sepinggan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan bergerak cepat untuk segera mengganti nama Wilayah Kerja East Sepinggan menjadi Blok Manakarra Mamuju 1, hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST.dihadapapan peserta rapat Konsultasi Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahun 2015, di Mamuju.(19 Maret 2015)



Amri Ekasakti menjelaskan bahwa Blok East Sepinggan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat diusulkan perubahan nama Wilayah Kerja menjadi Blok Manakarra Mamuju 1 dengan alasan sebagai berikut:

a. Lokasi Wilayah Kerja East Sepinggan sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat
b. Nama blok East Sepinggan tidak sesuai dengan nama lokasi Wilayah Kerja tersebut berada.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI tentang usulan perubahan nama Blok East Sepinggan menjadi Blok Manakarra Mamuju 1.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memiliki pengalaman merubah nama Blok Tanjung Aru menjadi Blok Balabalakang, dan itu merupakan modal yang sangat mendasar, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang pertama melakukannya di negara ini. Pemprov Sulbar akan segera mengundang Operator Eni sebagai pengelola Blok tersebut, ke Sulawesi Barat" tutup Amri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...