Langsung ke konten utama

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (1)

PERSYARATAN
IUP EKSPLORASI
ADMINISTRATIF
Mineral Logam dan Batubara
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Firma dan CV
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Susunan Pengurus
3.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Surat keterangan Domisili
1.Surat Permohonan
2.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
3.Surat keterangan Domisili
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Firma dan CV
1.Surat permohonan
2.Profil Badan Usaha
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
6.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.Profil Koperasi
3.Akta pendirian Koperasi
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.KTP
3.NPWP
4.Surat keterangan Domisili
1.Surat permohonan
2.Profil Perusahaan
3.Akta pendirian
4.NPWP
5.Susunan Pengurus
6.Surat keterangan Domisili
TEKNIS
1.Daftar Riwayat Hidup dan surat pernytaaan tenaga ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
2.Peta WIUP
LINGKUNGAN
Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
FINANSIAL
1.Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
2.Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)

PROSEDUR DAN KRITERIA PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR) DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR)   PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015 A.     PENGERTIAN 1.       WP      (Wilayah Pertambangan) :  adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 2.       WPR (Wilayah Pertambangan)  : Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 3.       IPR : (Izin Pertambangan Rakyat) : adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas . B.      LATAR BELAKANG ...

PETA GEOLOGI DAN SEBARAN POTENSI BAHAN TAMBANG SULBAR

Pelimpahan Kewenangan Perizinan Minerba ke Pemerintah Daerah Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

  Mamuju, Sulawesi Barat - Kepala Bidang Mineral dan Batubara Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE. MAP., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan kewenangan perizinan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara , proses pengajuan dan verifikasi izin pertambangan telah mengalami perubahan signifikan. Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, proses pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilakukan melalui sistem aplikasi minerba. Para pelaku usaha pertambangan mengajukan permohonan WIUP secara online melalui sistem tersebut, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Tim verifikator dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah melalui sistem. Jika dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tim verifikator akan me...